Daerah

Ini Alasan Nasdem dan Hanura Di Tanimbar Tunda Daftar Bacaleg Ke KPU

7
×

Ini Alasan Nasdem dan Hanura Di Tanimbar Tunda Daftar Bacaleg Ke KPU

Sebarkan artikel ini

Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Hanura di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terkonfirmasi oleh KPU setempat sebagai dua partai yang pertama  mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hari ini, Rabu (10/5/2023), akhirnya menunda pengajuan berkas pendaftaran para Bacalegnya.

Semula, Hanura memastikan akan mengajukan pendaftaran Bacaleg pada hari ini , pukul 10.00 WIT dan partai NasDem pada pukul 12.00 tak tampak di kantor KPU sesuai  jadwal yang telah ditentukan. 

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrikus Serin menyatakan, pihakanya belum selesai menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan KPU.

“Sesuai rencana, secara serentak itu Hanura akan mendaftar ke KPU pada tanggal 10 Mei.  Namun tiba-tiba kami dapat informasi bahwa tanggal 10 Mei ini, pendataran Hanura khusus DPR-RI, sedangkan untuk kabupaten kota menyesuaikan,” kata Hendrikus di Saumlaki, Rabu.

Dia mengaku ada sejumlah kendala lain yang dihadapi seperti para Bacaleg belum mengantongi Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Polda Maluku melalui Polres Kepulauan Tanimbar belum, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dia katakan, ada 7 orang  bacaleg Hanura  yang belum mengantongi SKCK karena terlambat berproses, sehingga berpengaruh pada terlambatnya proses penerbitan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Saumlaki.  Sementara untuk keterangan bebas narkoba, hanya ada 1 orang yang telah mengantongi lebih awal. 

“Hari ini saya akan konfirmasi ke KPU karena kami belum kantongi surat keterangan narkoba, karena kalaupun ke KPU juga pasti di tolak. Jadi kami tunda sampai mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dulu. Meskipun perintah DPD utk didaftarkan pada tanggal 12 sore, namun kami akan upayakan daftar pada tanggal 11 Mei karena pada tanggal 12 Mei nanti kami punya agenda sidang,” jelas Serin.

Ketua DPD partai  NasDem Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gotlif Silety yang di konfirmasi melalui  telpon selularnya mengaku belum bisa mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU karena proses administrasi para Bacaleg belum lengkap.  

Untuk itu, pihakanya  telah melayangkan surat pemberitahuan penundaan waktu pendaftaran ke KPU. Proses pendaftaran dimaksud akan dilaksanakan pada hari Kamis (11/5) pukul 13:00 WIT.

“Kami menunda daftar ke KPU hari ini karena dari DPP belum mengirimkan SK nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS), Termasuk SK bebas narkoba yang telah diproses oleh Polres. Namun jika sampai pada besok jam 1 siang (11/5) belum ada SK bebas narkoba dari Polda, maka kami akan siapkan surat keterangan untuk menyanggupi kelengkapan itu sebelum tanggal 14 Mei atau sebelum batas pendaftaran nanti,” ujar Silety.

WhatsApp%20Image%202023 05 10%20at%2011.31.41
Fasilitas media center KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Penjabat Sementara (PS) Kepala Seksi  Humas Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Olof Batlayeri menyatakan proses pengajuan berkas-berkas syarat penerbitan surat keterangan bebas narkoba oleh para Bacaleg telah diajukan ke Polda Maluku dan hingga kini mesih menunggu terbitnya SK.

“Untuk Bacaleg, dari Polres tidak berhak mengeluarkan keterangan bebas narkoba. Itu dari Polda Maluku. Untuk  partai Hanura  dan Nasdem itu sudah di kirim dari Polres ke Polda pada hari Minggu 7/5 lalu, namun hingga hari ini dari Polda belum ada informasi telah kirim kembali ke Tanimbar. Jadi, kita masih menunggu juga” kata Batlayeri.

Pantauan Dharapos.com, hingga hari ke sepuluh ini, belum ada satupun Parpol peserta Pemilu yang mendaftarkan berkas-berkas Bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Padahal, KPU akan menutup pendaftaran Bacaleg pada tanggal 14 Mei atau tersisa empat hari lagi.

Kendati demikian, KPU tetap siap menanti dengan sejumlah persiapan seperti fasilitas ruang tunggu, tempat pendaftaran, media center dan petugas KPU yang siap menerima serta memeriksa berkas-berkas pendaftar.

Pewarta : Novie Kotngoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *