Berita Pilihan Redaksi

Ini Alasan Rasionalisasi APBD-P Kepulauan Tanimbar 2019

18
×

Ini Alasan Rasionalisasi APBD-P Kepulauan Tanimbar 2019

Sebarkan artikel ini
Bupati KKT Wabup dan Sekda
Bupati KKT Petrus Fatlolon (tengah) didampingi Wabup Agustinus Utuwaly (kanan) dan Sekda Piterson Rangkoratat  

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus
Fatlolon menjelaskan, proses rasionalisasi anggaran daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) 2019 dilakukan sebagai
langkah penyelamatan dan penyehatan keuangan daerah.

“Rasionalisasi yang dilakukan ini karena prediksi
penerimaan daerah dengan rencana belanja itu tidak seimbang. Hal ini terjadi
karena Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) kita tidak mencapai target,”
dalam pernyataannya kepada Dhara Pos di kediamannya, Kota Saumlaki, Senin (18/11/2019) malam.
Bupati menegaskan, penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi
meluasnya kabar tak sedap yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah kalangan
secara tidak benar, sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru.
Dijelaskan, alokasi anggaran untuk belanja daerah dalam
batang tubuh APBD-P disesuaikan dengan kemampuan penerimaan keuangan daerah
melalui PAD.
Semula, PAD Kepulauan Tanimbar ditargetkan mencapai lebih
dari Rp74 Miliar, dan total pemasukan itu akan dikonsentrasikan untuk
pembiayaan daerah.
Alhasil, target pencapaian itu tak tergapai. Penerimaan
daerah hanya mencapai Rp21 Miliar. Hal inilah yang menjadi alasan utama
sehingga perlu ada pinjaman bank untuk membiayai sejumlah program kerja yang
telah tertuang dalam RAPBD-P 2019.
Dalam APBD-P itu tercantum pinjaman bank senilai Rp40 Miliar
lebih yang akan dipakai untuk membiayai belanja-belanja pembangunan daerah. Namun
Pemda dan DPRD bersepakat untuk tidak melakukan pinjaman bank.
“Mestinya saya dapat apresiasi dari masyarakat karena
langkah ini dilakukan untuk tidak menciptakan hutang daerah,” cetusnya.
Bupati menegaskan, langkah rasionalisasi yang dilakukan itu
merupakan hal biasa untuk kepentingan efisiensi anggaran sehingga belanja
daerah tidak melebihi penerimaan keuangan daerah.
“Kita targetkan PAD di APBD 2019 itu Rp74 Miliar tetapi
yang dilaporkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah itu maksimal yang diperoleh
hanya Rp21 Miliar,  maka harus ada
langkah rasionalisasi. Dan ini bukan hal luar biasa. Rasionalisasi dan
efisiensi itu sesungguhnya baik supaya jangan sampai besar pasak daripada tiang,”
bebernya.
Bupati menyebutkan, kondisi yang dialami di daerah itu sama
dengan kondisi keuangan negara, dimana karena penerimaan dari sektor migas dan
sejumlah sektor menurun sehingga harus dilakukan rasionalisasi dan efisiensi.
Di Tanimbar, rasionalisasi dilakukan sekitar 10 persen.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2019) pagi, Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar,
Piterson Rangkoratat  menjelaskan bahwa
langkah rasionalisasi ini dilakukan untuk menghindari semakin bertambahnya
hutang daerah yang harus dibayar pada tahun anggaran 2020.
Sekda juga menjelaskan tentang postur APBD 2019 yang
akhirnya dirubah dalam APBD-P tersebut wajar dan normatif.
Semula, tingkat penerimaan atau pendapatan daerah seperti
PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang lain ditargetkan mencapai
lebih dari Rp985 Miliar dengan rincian PAD Rp74 Miliar, Dana Perimbangan Rp797.457.841.000,
pendapatan lain seperti hibah, dana bagi hasil pajak, dan Transfer Dana Desa
senilai Rp113 Miliar lebih.
“Dari proyeksi penerimaan ini, kita alokasikan untuk
belanja Rp1 Triliun lebih namun karena terjadi defisit maka harus dibiayai
dengan pinjaman daerah sehingga bisa berimbang,” rincinya.
Namun setelah diaudit BPK, Sisa lebih penggunaan anggaran
yang mencapai Rp98 Miliar itu, hanya bisa digunakan Rp2,2 Miliar. Sementara
tingkat penerimaan PAD hanya mencapai Rp21 Miliar.
Hal ini menyebabkan Pemda dan DPRD harus melakukan pinjaman
bank sebesar Rp40 Miliar.
Setelah ada pembahasan anggaran antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pimpinan dan anggota DPRD maka disepakati
bersama untuk tidak meminjam uang dari bank dan melakukan penyesuaian atau
rasionalisasi program kegiatan 2019.
Meskipun dilakukan rasionalisasi, hak – hak ASN seperti
Tunjangan Kinerja (Tukin), insentif dokter dan lainnya tetap akan dibayar pada
tahun anggaran 2020.
Selain itu, tentang pembayaran hutang, akan dipertimbangkan
untuk proses bayar sesuai aturan.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *