Saumlaki, Dharapos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019-2024 yang semula
dijabat oleh Jaflaun Batlayeri kini diganti oleh Denny Darling Refwalu (DDR).
Proses pergantian jabatan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar ini
sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 657 Tahun 2022
tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kepulauan
Tanimbar dan SK Gubernur Maluku Nomor 658 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang
peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa
jabatan 2019-2024.
Pergantian kursi pimpinan dewan itu dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jidon
Kelmanutu di ruang sidang utama kantor DPRD sementara yang berlokasi di
kompleks Kewarbotan Saumlaki, Kamis (29/9/2022).
Denny Darling Refwalu adalah anggota DPRD dari partai
Demokrat daerah pemilihan Tanimbar Selatan dan Wertamrian, menggantikan
rekannya Jaflaun Batlayeri yang dipercaya rakyat dari daerah pemilihan
Kormomolin, Nirumas, Tanimbar Utara, Fordata, Molu Maru dan Wuarlabobar.
Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Tri Wahyudi mengambil
sumpah dan janji DDR yang didampingi oleh rohaniawan Kristen dan disaksikan
oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda, segenap pimpinan dan
anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, pimpinan SKPD serta tamu undangan lainnya.
Penjabat Bupati setempat Daniel Eduard Indey dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Sekda Ruben Benharvioto Moriolkosu menyatakan
berlangsungnya sidang paripurna pergantian ketua DPRD antar waktu sisa jabatan 2014-2024
maka secara yuridis formal telah memiliki kekuatan hukum di dalam melaksanakan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Daniel berpesan kepada Denny Darling Refwalu untuk terus
bekerja dengan mencurahkan pikiran dan tenaga untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Dengan pelantikan pimpinan anggota dewan ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024
diharapkan mampu mendorong terwujudnya kinerja seluruh anggota DPRD yang
dinamis dan optimal, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar tidaklah ringan. Berbagai keberhasilan yang telah dicapai
harus dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.
Daniel menyebutkan kondisi masyarakat dan wilayah yang terus
berkembang dinamis baik secara sosial dan ekonomi juga menuntut agar masyarakat
lebih sejahtera dan karenanya, Denny Darling berkewajiban menjalankan fungsi
dan peran yang mulia sebagai ketua DPRD untuk menentukan baik di dalam
penyusunan maupun penetapan peraturan daerah dan menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di dalam
membangun stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Selain itu, DDR diharapkan arif dan bijaksana dalam bersikap
dan bertindak serta menempatkan sesuatu secara profesional.
“Saya berharap kepada ibu DDR agar dapat memberikan
semangat baru dalam melanjutkan kerjasama dan sinergitas antara pemerintah
daerah dan DPRD untuk mencapai tujuan, visi dan misi pemerintah daerah
kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat provinsi
Maluku Elwen Roy Pattiasina menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai
Demokrat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian pimpinan DPRD Kepulauan
Tanimbar karena adanya proses usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrat Kepulauan Tanimbar tahun 2021.
“Proses pergantian ini sudah sejak 2021 dimana Jaflaun
membuat beberapa kesalahan kemudian Badan Kehormatan DPC memeriksa yang
bersangkutan dan ketua DPC saat itu mengirimkan surat ke DPD. Setelah surat
tiba kami DPD rapat dan meminta DPC melakukan pembinaan tetapi kemudian ada
hal-hal lagi yang dibuat oleh Jaflaun maka ketua DPC yang lama membuat surat
lagi ke DPD bahwa yang bersangkutan kelihatannya tidak mau dibina,”
bebernya.
Selain itu, muncul lagi mosi tidak percaya oleh anggota DPRD
Kepulauan Tanimbar terhadap kepemimpinan Jaflaun, hingga adanya aksi anggota
DPRD keluar ruang sidang.
Karena itu, DPC kembali menyurati pimpinan DPD dan setelah
melalui mekanisme internal partai hingga ke pusat maka DPP menyetujui usulan
tersebut.
“Setelah Muscab, saya ditelpon oleh DPP bahwa proses
pergantian ketua DPRD itu sudah disetujui oleh DPP. Kemudian, saya dan DDR
dipanggil ke DPP untuk proses interview dan setelah itu DPP mengeluarkan surat
keputusan yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend pada bulan Agustus kemarin
tentang persetujuan pergantian Jaflaun dari jabatannya sebagai ketua DPRD
kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diganti oleh DDR,” katanya.
Elwen menegaskan bahwa proses ini telah berjalan secara
prosedural dan tanpa ada permainan politik seperti yang santer diisukan oleh
pihak tertentu. Dengan begitu, dia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan
partai.
“Pesan saya kepada DDR adalah jangan sombong dan tetap
rendah hati, jangan jabatan merubah saudara melainkan saudara harus merubah
jabatan, dalam pemahaman bahwa saat menjadi ketua DPRD, jangan tunjukan diri
bahwa ini saya melainkan saya tetap ada sebagaimana saya ada. Kemudian, tetap
berdiri di atas kepentingan masyarakat,” pesannya.
Elwen menegaskan bahwa jikalau DDR melakukan hal yang sama
dan melakukan kesalahan seperti yang dilakukan oleh Jaflaun maka pasti akan
diganti lagi dengan kader Demokrat yang lain.
Jaflaun Batlayeri yang ditemui menyatakan menghormati
keputusan pimpinan partai dan tetap menjaga soliditas partai, karena dirinya
merupakan kader partai.
“Jabatan ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar ini
kan dimiliki oleh partai yang mempunyai kemenangan pada pemilu 2019 dan hak
pimpinan partai untuk memutuskan siapa kader yang tepat menduduki jabatan
ini,” katanya.
Jaflaun berharap, sesama kader Demokrat tidak lagi
berpolemik tentang pergantian jabatan ketua DPRD Kepulauan Tanimbar.
Dia juga berterima kasih kepada pimpinan daerah, pimpinan
dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah mendukung tugas-tugasnya sebagai
ketua DPRD selama tiga tahun terakhir.
Keluarga Batlayeri pun turut berkomentar soal pergantian
jabatan ketua DPRD.
Junus Fredek Batlayeri, kakak kandung Jaflaun menyatakan,
keluarga Batlayeri menerima keputusan pimpinan partai Demokrat yang telah
melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.
“Kami keluarga memandang ini adalah dinamika partai dan
kami menghormati keputusan pimpinan partai. Sebagai kakak yang tertua, kami
tidak mau persoalan ini dipolemikkan. Bagi kami, jabatan dan kehidupan ini
adalah milik Tuhan. Dengan demikian saatnya nanti kami akan mensyukuri berkat
Tuhan ini bersama kaum keluarga,” katanya.
Junus mengakui, pergantian jabatan ini dimaknai sebagai
peristiwa iman, dimana Tuhan meringankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan
memberikan kesempatan kepada kader lain untuk saling membantu membangun daerah.
Pewarta : Novie Kotngoran