![]() |
Belasan motor yang berhasil disita oleh jajaran Polres MTB dari pelaku curanmor |
Saumlaki, Dharapos.com
Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) Jumat kemarin (10/3) berhasil meringkus sejumlah pelaku pecurian motor (curanmor) di desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian.
Dalam jumpa pers dipelataran kantor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Rabu siang (15/3), Kanit Resum Polres MTB Aiptu. Salmon Matruty, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihaknya termasuk upaya pengembangan kasus kepada para tersangka bermula dari laporan para korban.
Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Walterus Nifutu alias Wantet terhadap 1 unit kendaraan roda 2 dengan tipe Yamaha RX King 135 cc dengan nomor Polisi: DE 4664 AC milik Sam Takndare yang hilang pada 22 februari 2017 pukul 03:00 WIT.
“Sehubungan dengan laporan tersebut, penyidik Resum Polres MTB mengundang para saksi untuk dimintai keterangan dan berhasil meringkus tersangka di pasar lama Saumlaki. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya sehingga yang bersangkutan ditahan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WN membeberkan aksi yang sama juga dilakukan oleh rekan-rekannya seperti Hubertus Yosep Ratuanik (HYR) alias aco dan Matheus Kelbulan (MK) yang beralamat didesa Sangliat dol, kecamatan Wertamrian. Para pelaku akhirnya disergap oleh tim gabungan Resum dan Buser Polres.
Pada saat interogasi, MK mengingkari tuduhan rekannya sementara HYR mengakui perbuatannya yakni telah melakukan tindak pencurian terhadap 3 kendaraan roda dua semenjak tahun 2013 dari para pemiliknya yang beralamat masing-masing di desa Olilit Barat, desa Sifnana, Kompleks SMP 5 Saumlaki, namun sejumlah kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
![]() |
Aiptu. Salmon Matruty |
Sementara HYR mengakui juga telah mencuri 1 unit kendaraan roda dua merek Honda revo dengan nomor polisi DE 2397 E milik Melkior Bersadi di desa Olilit Timur pada bulan kemarin, sehingga para pelaku akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, penyidik pun mendalami keterangan dari WN dan HJR mereka tidak dapat jelaskan tentang peran yang dilakukan oleh MK, sehingga MK akhrinya dilepas dan masih wajib lapor sambil menanti pengembangan kasus.
Namun yang bersangkutan melarikan diri meninggalkan kota Saumlaki dengan memboyong dua rekan se komplotannya yakni Gerardus Batmomolin (GB) dan Wilhelmus Ratuanak (WR) menuju Timika, Papua, dengan menumpangi KM.Cirimai.
Tim buser baru mengetahui jika MK dan dua rekannya yang melarikan diri adalah pelaku lain yang baru saja dibeberkan oleh HYR.
Kepada polisi, HYR berterus terang jika MK, GB dan WR adalah pelaku lain dalam tim mereka yang beroperasi di sejumlah titik di kota Saumlaki. Mereka mencuri kendaraan roda dua dan dijual kepada masyarakat di desa Sangliat Dol.
Matruty menjelaskan pula bahwa MK diduga sebagai pelaku utama karena memiliki bengkel motor yang digunakan untuk merubah warna motor hasil curian termasuk merubah bentuk body motor, kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih murah kepada warga desa Sangliat dol dan masyarakat desa sekitar hingga desa Batu putih di kecamatan Wermaktian agar jangan diketahui oleh pemiliknya.
Berdasarkan penuturan pelaku, Tim gabungan Polres pun menjemput sejumlah barang bukti di bengkel milik MK.
Sejumlah barang bukti yang disita adalah 15 unit kendaraan roda dua merek Honda revo, Honda supra fit, Honda blade, Yamaha RX king, Mio Shoul, susuki Sogun, dan Yamaha mio GT dirumah para tersangka termasuk dirumah beberapa warga desa yang membeli hasil curian dimaksud.
“Kendaraan hasil curian para pelaku telah dirubah warna dan bentuknya dan tidak sesuai dengan aslinya lagi. Selain itu, kami juga menyita sejumlah perlengkapan bengkel bersamaan dengan penyitaan 15 kendaraan tersebut,” katanya.
Ditambahkan pula bahwa bersamaan dengan pengungkapan kasus itu, pihak Polsek Wertamrian juga telah menemukan 4 unit kendaraan roda dua di desa Sangliat dol yang diduga sebagai hasil curian dengan pelaku lain yakni Yohanis Ratuanik (YR) yang turut beraksi dengan MK.
![]() |
AKBP. Mukhamad Safei |
Sejumlah barang bukti itu juga sudah diubah warna dan bentuk dan kini telah diserahkan ke polres MTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mengaku kalau motor hasil jerahan itu merupakan hasil operasi antara dia dan MK dari sejumlah lokasi di kota Saumlaki dan Olilit Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan, sementara 3 yang lain yang melarikan diri ke Timika itu sudah ditahan oleh rekan-rekan Polisi di Timika, dan kami sudah mengutus anggota dari Polres MTB untuk menjemput para pelaku. Para pelaku dijerat pasal 362 KUHP, primer pasal 363, subsider 362 ayat 4 junto pasal 55 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu Kapolres MTB, AKBP. Mukhamad Safei menegaskan bahwa kasus ini sedang dipercepat proses penyidikannya sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan adanya penangkapan para pelaku curanmor ini, Kapolres berharap agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk memberikan warning kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam mengamankan harta benda agar tidak akan muncul lagi kasus-kasus serupa.
“Analisa kami bahwa aksi para pelaku ini bukan untuk iseng tetapi juga untuk mata pencarian, karena ini diperjual belikan,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kucing dalam karung atau tidak membeli kendaraan bermotor yang tanpa disertai bukti kepemilikan.
“Lebih baik beli kendaraan yang bukti kepemilikannya ada dan jelas, meskipun agak sedikit mahal daripada membeli yang murah tapi tidak ada kelengkapan surat-surat,” tutupnya.
Novi Manutilaa, salah satu korban yang motornya dicuri oleh para pelaku curanmor, secara terpisah mengapresiasi kinerja Polres MTB.
Menurutnya aksi begal yang berhasil diringkus oleh aparat merupakan sebuah prestasi bagi Polres MTB, namun sesungguhnya juga memberikan efek jerah bagi para pelaku yang selama ini telah beraksi dan meresahkan warga.
Novi berharap, agar para pelaku dijatuhi hukuman berat yang setimpal dengan perbuatannya.
(dp-18)