Politik dan Pemerintahan

Jika JMP Molor, Kepala BPJN Harus Diberi Sanksi

16
×

Jika JMP Molor, Kepala BPJN Harus Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Robby Gasperz
Robby Gaspersz

Ambon, Dharapos.com 
Kepala Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah (BPJN) Maluku dan Maluku Utara (M2U) Amran Mustary harus diberi sanksi jika hingga akhir Januari 2016 pekerjaan Jembatan Merah Putih (JMP) belum juga rampung 100 persen.

Demikian penegasan Sekretaris Komisi C DPRD Maluku, Robby Gaspersz kepada wartawan di Ambon, Jumat (8/1).

Yang bersangkutan, tegas dia, harus diberi sanksi oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI.

“Jika hingga akhir Januari 2016 pekerjaan tersebut belum rampung, maka sudah seharusnya Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara harus diberi sanksi karena sudah gagal dalam membangun ikon Maluku sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan,” cetus Gaspersz.

Menurutnya, sanksi harus diterima oleh Kepala BPJN lantaran dirinya terlibat langsung dalam kontrak masa kerja hingga akhir bulan ini.

“Sebagai orang yang terlibat langsung dalam kontrak pembangunan dan melakukan perpanjangan atas kontrak kerja sebab bukanlah hal yang mudah karena harus disetujui oleh BPKP RI maka sangat tidaklah mungkin jika beliau tidak kena sanksi,”  lanjutnya.

Dijelaskan pula, dari hasil komunikasi dirinya bersama Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara bahwa dalam kurun waktu sehari dua akan dilakukan progres kerja penyambungan antara bentang pendekat dan bentang tengah sehingga pihak balai optimis selesai pada pertengahan bulan ini.

Untuk diketahui, penyebab lambatnya penyelesaian proyek tersebut salah satunya disebabkan adanya
pergeseran kabel stayed dan besi selebar 5 cm akibat Gempa berkekuatan 5,2 SR pada tanggal 29 Desember lalu.


(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *