![]() |
Wahyu S. Wibowo,SH |
Saumlaki, Dharapos.com
Entahlah, apa yang terjadi pada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama ini.
Sebagai lembaga pengayom yang semestinya memberikan pendidikan moral yang baik, namun kenyataannya selama ini sering mempertontonkan perlakuan tak terpuji para petinggi dunia pendidikan di negeri berjuluk Duan dan Lolat itu.
Masih terngiang ditelinga masyarakat akan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon beberapa waktu lalu terkait kasus raibnya lebih dari Rp. 4,2 Milyar Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku di Kabupaten MTB tahun anggaran 2010, dengan terdakwa masing-masing Kadis Dikpora MTB – Frans X Sura, dan dua PPTK masing-masing PPTK bidang SD dan PPTK bidang SMP, serta melibatkan mantan Kadis Keuangan MTB – Dina Biri, Direktur CV Haluan Mandiri – Fredy Sandana, yang kini masih menjalani sisa hukuman di Rutan Saumlaki, maupun mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Drs. J. Rettob, yang didakwa tersangkut kasus Tipikor pada lembaga yang dipimpinya beberapa waktu lalu.
Diakhir tahun ajaran 2014 – 2015, kejutan baru muncul mewarnai dunia pendidikan di MTB, seiring dengan hasil kerja keras Kejaksaan Negeri Saumlaki yang akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan – Drs. Holmes Matruti alias HM sebagai tersangka bersama dengan stafnya yakni Elias Lamerbulu alias EL yang bertindak sebagai PPTK.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejari Saumlaki, dalam kasus dugan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rapat Dinas Pendidikan MTB.
Kepada Dhara Pos diruang kerjanya Rabu (10/6) Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Saumlaki – Wahyu Saputra Wibowo,SH mengungkapkan HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Saumlaki, setelah kasus ini dilimpahkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugan korupsi pembangunan ruang rapat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara Barat yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2014, senilai Rp 838.500.000,-.
Selain HM, penyidik juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut yakni EL sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka itu sesuai dengan Sprin penyidikan nomor: Prin.08 dan Prin.09/5.1.15/FD.1/06/2015 tanggal 4 Juni 2015,tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan gedung ruang rapat pada Dinas P dan K MTB tahun 2014, dan kita tetapkan 2 orang tersangka atas nama EL selaku PPTK dan HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” urai Wahyu.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sebagaimana penjelasan Wibowo yakni proyek pembangunan gedung rapat tersebut tidak dilelangkan dan hanya dikerjakan secara swakelola.
Para tersangka beralasan bahwa tidak ada pengusaha jasa konstruksi atau kontraktor yang berminat meminang proyek tersebut disertai base price atau harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah diatas harga yang harus dilelangkan.
Selain itu, meskipun pekerjaannya belum diselesaikan namun tercatat total dana tersebut sudah selesai dicairkan per 31 Desember 2014.
“Kegiatan itu dilakukan secara swakelola dengan masa kerja selama 90 hari dimana Batas waktu pekerjaan pada tanggal 25 Desember 2014, namun hingga saat ini kalau bu Mon mo lihat to, kegiatan belum selesai dikerjakan padahal pada bulan Desember itu anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Nah, modusnya seperti itu”.tambahnya.
Jaksa menduga akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah dilakukan pengembangan nantinya. Meskipun begitu, saat ini kejaksaan masih memfocuskan pada penyidikan secara rutin untuk dua tersangka agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sejumlah alat bukti yang telah dipegang oleh Penyidik Kejari Saumlaki adalah keterangan para saksi, dokumen, dan keterangan saksi ahli terkait perhitungan fisik bangunan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 dan tetap kita cari juga apakah ada gratifikasi, penggelapan uang. Karena ini tidak memakai rekanan dan seluruhnya mereka laksanakan secara swakelola dan ancamannya minimum 4 tahun penjara,” bebernya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun HM dan EL belum ditahan oleh karena Jaksa memandang jika keduanya masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Wahyu berharap secepatnya kasus tersebut dilimpahkan ke Penuntut umum karena saat ini penyidik telah memiliki sejumlah bukti kuat.
(dp-18)