Daerah

Kampanye Diluar Jadwal – Pakai Fasilitas Negara, Paslon Fatwa Terancam Pidana Penjara

19
×

Kampanye Diluar Jadwal – Pakai Fasilitas Negara, Paslon Fatwa Terancam Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini
PILKada MTB Mobdin
Kendaraan dinas yang diduga milik anggota DPRD MTB yang juga kader partai pendukung Paslon Fatwa 

Saumlaki, Dharapos.com
Pasangan calon (Paslon) Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon dan wakilnya, Agustinus Utuwaly terancam pidana penjara.

Pasalnya, calon kepala daerah dengan jargon Fatwa tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap jadwal kampanye hingga penggunaan fasilitas negara.

Indikasi tersebut telah dilaporkan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 2 atas nama Petrus Paulus Werembinan dan Jusuf Siletty secara resmi ke kantor Panwaslukada Kabupaten MTB dan diterima oleh Thomas Wakano, yang juga Anggota Panwas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Jumat (6/1).

Menguaknya indikasi pelanggaran tersebut merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) MTB nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.MTB/X/TAHUN 2016 yang telah mengatur tentang jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MTB tahun 2017.

Sebagaimana salinan SK KPU yang diperoleh dari Panwaslu setempat, KPU MTB telah menetapkan 3 zona kampanye guna memudahkan masing-masing tim dan paslon untuk berkampanye secara bergilir hingga 10 Februari dan diakhiri dengan Debat Kandidat pada tanggal 11 Februari 2017.

Penentuan zona 1 itu terdiri dari kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin dan Nirunmas. Kemudian, Zona 2 terdiri dari 4 kecamatan masing-masing Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar dan Molu Maru. Sementara zona 3 terdiri dari 2 kecamatan yakni Selaru dan Wermaktian.

Namun kenyataannya, masih ada kontestan Pilkada yang sengaja melanggar ketentuan dimaksud.

“Sebenarnya jadwal kampanye pada Kamis (5/1) adalah waktu bagi tim kami yakni Power Justice  untuk melakukan kampanye di zona 1,  sementara timsus Doa di zona 2 dan timsus Fatwa di zona 3. Tapi ternyata kami menemukan langsung Calon Bupati Fatwa berkampanye di desa Bomaki yang adalah wilayah Zona 1,” beber Sekretaris Timsus Power and Justice, Polikarpus Lalamafu saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).

Padahal saat itu, lanjut dia, jadwalnya tim Power – Justice untuk melaksanakan kampanye.

Thomas Wakano
Thomas Wakano

“Karena waktu kampanye kami sudah digunakan oleh Fatwa maka kami sempat menegur dan berupaya membubarkan mereka,” tuturnya.

Selain dugaan pelanggaran jadwal kampanye, Timsus Power and Justice juga melaporkan Timsus Fatwa yang sengaja menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye di desa Bomaki.

Kendaraan dengan plat nomor: DE 589 EM itu diduga kuat milik anggota DPRD MTB dari salah satu partai pendukung Paslon Fatwa, yang diparkir berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kampanye.

“Karena merasa dirugikan, maka kami langsung melaporkan perbuatan yang tidak terpuji dan memalukan ini kepada Ketua Panwas Kabupaten MTB saat itu melalui sambungan telepon. Kami tentu meragukan kinerja Panwas lapangan karena saat kejadian itu, Panwas lapangan tidak bisa mengambil tindakan,” sesalnya.

Untuk itu, Lalamafu memastikan bahwa tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 ini akan serius mengawal proses hukum yang telah diajukan itu hingga ada pemberian sanksi bagi sang pelanggar sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Panwas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Thomas Wakano saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh Timsus Paslon Power and Justice terhadap Paslon Fatwa.

“Perlu disampaikan bahwa terhadap peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran Pilkada MTB yang dilakukan oleh pasangan calon Fatwa tadi secara resmi telah dilaporkan oleh saudara Aris Wermasa dalam kapasitasnya sebagai tim kampanye pasangan calon urut 2,” urainya.

Dikatakannya, setelah diterima oleh petugas, kemudian dilakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat formil dan materil dari suatu laporan dugaan pelanggaran dan ternyata masih ada kekurangan syarat materil berupa bukti yang belum disampaikan dan syarat formil lainnya berupa dokumen fotokopi KTP pelapor.

“Mereka sudah diinformasikan agar paling lambat semenjak laporan itu diajukan sampai 7 hari ke depan harus segera melengkapinya sehingga kami bisa melakukan register terhadap laporan tersebut,” cetusnya.

Dalam pencermatan sementara, laporan tersebut dikualifikasi masuk dalam kategori dugaan tindak pidana Pilkada sesuai pasal 187 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua.

Wakano memastikan bahwa jikalau laporan tersebut dianggap lengkap maka mekanismenya akan melewati pola penanganan tindak pidana pemilihan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Jika Paslon Fatwa terbukti melakukan kampanye di luar jadwal sesuai hasil kajian Gakumdu maka berdasarkan ketentuan pidana Pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan paling singkat adalah 15 hari kurungan penjara,” tegasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *