Utama

Kantah Kepulauan Aru Laksanakan Konstatering Penetapan Eksekusi Perkara Perdata

10
×

Kantah Kepulauan Aru Laksanakan Konstatering Penetapan Eksekusi Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini
Kantah Kepulauan Aru Konstatering

Dobo, Dharapos.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Pengadilan Negeri Dobo melaksanakan kegiatan Konstatering sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan penetapan eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Ek/Konstatering/2025/PN.Dob.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Dobo, dengan melibatkan pihak penggugat dan tergugat.

Konstatering merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi, yang bertujuan untuk melakukan pencocokan antara data objek tanah yang tercantum dalam permohonan eksekusi dengan kondisi fisik objek di lapangan, serta data yuridis dan buku tanah yang tercatat di Kantah Kepulauan Aru.

Proses ini dilakukan guna memastikan kejelasan objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Kantah Kepulauan Aru Konstatering2Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan secara cermat terhadap letak, luas, dan batas-batas tanah, serta kesesuaiannya dengan data administrasi pertanahan yang ada.

Ketelitian dalam tahapan ini menjadi kunci utama agar proses hukum dapat berjalan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantah Kepulauan Aru berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Dobo, diharapkan seluruh tahapan penetapan eksekusi dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.

(KPA)        

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *