![]() |
AKBP. Muh. R. Ohoira |
Tual, Dharapos.com
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Muh. R. Ohoira mengaku siap menindaklanjuti laporan Ny Elvi Rahangirit/Betaubun, istri almarhum M. Din Rahangirit, salah korban pembunuhan sadis yang dilakukan Sukri Rahangiar alias SR bersama beberapa rekannya, 20 tahun silam.
“Kami akan tinjau kembali terkait kasus pembunuhan tersebut khususnya mengenai barang bukti berupa hasil visum dan bukti laporan polisi pada saat kejadian tersebut,” ungkapnya kepada Dhara Pos, usai menerima kedatangan Ny. Elvi Rahangirit bersama kelima putranya di ruang kerja Kapolres Malra, Kamis (22/10).
Kapolres menegaskan, meskipun kasus tersebut sudah kadaluwarsa, namun pihaknya bakal meninjau kembali hasil visum sekaligus laporan polisinya.
“Kalau memang itu ada maka apapun yang terjadi, akan tetap kami usut persoalan ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 76, 77, 78, dan 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya sama,” tegasnya.
Pihak Reskrim, sambung Kapolres, akan segera memanggil para pelaku serta sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pengakuan salah satu pelaku atas nama SR, beberapa waktu lalu.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Malra menegaskan ada sejumlah pasal KUHP yang dapat menjerat para pelaku jika terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.
Sedangkan pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Ny. Elvi Rahangirit/Betaubun kembali menyesalkan aksi pembunuhan yang dilakukan SR dan beberapa rekannya terhadap suami dan kedua anaknya, serta sala satu pamannya pada 26 Agustus 1995.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Kapolres Malra dan jajarannya agar segera mengusut kasus kematian suami dan anaknya, karena perbuatan keji tersebut sudah jelas-jelas melanggar Hukum.
“Jadi, atas kejahatan seperti ini, Polres Maluku Tenggara tidak boleh duduk diam. Karena setelah suami saya meninggal, saya bersama 9 anak kami hidup menderita padahal sebelumnya kami sangat bahagia sekali. Tapi, ini juga jadi bukti bahwa siapapun menyimpan kebusukan pasti akan terbongkar,” tutur Ny. Elvi didampingi kelima putranya.
Perlu diketahui, terkuaknya fakta terkait misteri pembunuhan sadis yang terjadi 20 tahun lalu cukup mengagetkan warga masyarakat. Apalagi, diawali pengakuan pelaku pembunuhan sendiri, Sukri Rahangiar alias SR.
Terungkapnya kasus itu bermula dari SR salah satu pelaku pembunuhan sadis tersebut menceritakan kepada Alfra Tabaubun yang adalah istrinya sendiri bahwa pada tahun 1995, dirinya bersama beberapa rekannya telah membunuh sebanyak 4 orang.
Tanpa diduga sebelumnya, istri Rahangiar pun menceritakan aksi bejat sang suami kepada salah satu sumber terdekat Alfra yang bernama Zahra Rahawarin hingga akhirnya sampai ke keluarga korban.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara dengan No. LP: STPL /164/VII/2015/Maluku/Res. Malra karena hingga kini kasus tersebut belum terungkap.
(dp-20)