Hukum dan Kriminal

Hina Anaknya, Ny. Emi Polisikan Oknum Mahasiswa Poltek Tual

9
×

Hina Anaknya, Ny. Emi Polisikan Oknum Mahasiswa Poltek Tual

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penganiayaan2
Ilustrasi tindak kekerasan

Langgur , Dharapos.com
Aksi penghinaan yang dilakukan salah satu oknum mahasiswa Politeknik Perikanan Negeri Tual bernama Donatus Seran alias DS terhadap anaknya di media sosial membuat Ny. Emi Rahakbauw tidak terima atas insiden yang menimpa buah hatinya.

Bahkan bukan hanya menghina, DS juga melakukan tindakan kekerasan memukul rahang sebelah kiri hingga menyundut dada dan tangan kanan Nn. FR (17) dengan puntung rokok.

Tidak terima dengan perlakuan DS, Jumat (23/10) Ny. Emi langsung melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara, dengan nomor:  LP/256/X/2015/Maluku/Res. Malra tertanggal 23 Oktober 2015.

Oleh Satuan Penyidik Reskrim Polres Malra, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan orang tuanya selaku pelapor.

Dalam laporan polisi tersebut, DS diduga melanggar UU Perlindungan Anak  karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur  sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlingdungan Anak.

Kepada Dhara Pos, Jumat (23/10), Ny. Emi mengaku sangat  menyesalkan tindakan yang dilakukan DS terhadap anaknya.

“Apa yang di lakukan oleh DS ini sudah jelas-jelas merusak harkat dan martabat orang Key. Kenapa demikian? Karena dalam adat  Evav (Key), hanya dua prinsip, mati demi sanak saudara dan batas tanah,” sesalnya.

Ny. Emi mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan DS terhadap anaknya.

“Masa bisa dia mencaci-maki anak saya lewat media sosial (FB ) sesuka hatinya. Kami keluarga besar tidak terima baik atas perbuatan keji yang dilakukan DS,“ kecamnya.

Bahkan, lanjut Ny. Emi , bukan saja mencaci-maki Nn. FR, tapi juga melakukan kekerasan yaitu memukul rahang kiri hingga menyundut dada Nn. FR dengan puntung rokok,  dan juga di bagian  tangan kanan.

“DS sudah mencederai adat budaya Key dan hukum pemerintah, maka atas  fakta ini, kami keluarga besar tidak terima baik dan langsung melaporkan DS ke pihak Kepolisian Resort Malra, tepat tanggal 24 Oktober 2015  sekaligus kami diperiksa oleh Satuan Penyidik Polres Malra,” bebernya.

Terkait pelaku yang merupakan mahasiswa Poltek Tual, Ny. Emi mendesak Direktur Utama dan Pembantu Direktur III yang membidangi Kemahasiswaan,  agar segera menyikapi persoalan ini.

“Bila perlu yang bersangkutan diberhentikan atau dikeluarkan dari Poltek Tual karena kejahatan seperti ini tidak bisa di biarkan begitu saja. Aksi tak terpuji ini hanya akan merusak citra dan nama baik almamater,” desaknya.

Kepada Kapolres  Malra, harapan Ny Emi agar secepatnya memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan perbuatannya.

“Kami keluarga besar mengharapkan adanya sikap tegas dari Bapak Kapolres terhadap tindak kekerasan dan penghinaan yang dilakukan DS telah menginjak harkat dan martabat maupun adat istiadat dan budaya Key,” harapnya.

Hal-hal seperti ini, tambah Ny. Emi sangat berbahaya karena berpotensi mengundang keributan, baik antar kampung  dan juga antar kompleks.

“Namun, sebagai orang tua, kami harus bijak dan memahaminya, sehingga satu-satunya jalan kami berinisiatif  melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.


(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *