Politik dan Pemerintahan

Pemkab SBB Gelar Bimtek Peraturan Kepegawaian

11
×

Pemkab SBB Gelar Bimtek Peraturan Kepegawaian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN
Ilustrasi Peraturan ASN

Piru, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2015 bertempat di Gedung Serbaguna Piru, Jumat (23 /10).

Tujuan dilaksanakan Bimtek adalah untuk meningkatkan kinerja kedisiplinan dan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab SBB.

Bupati Jacobus F. Puttileihat  dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah Hegmon Sesa Jahja menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dimana PNS memegang peranan penting guna meningkatkan kinerja berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi.

Bila sebelumnya pembinaan PNS melalui penataan sistem dalam pemberian Penilaian Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau dikenal dengan singkatan DP-3, kata dia, dalam penerapan DP-3 belumlah berbasis kinerja, sehingga penilaian dinilai tidak objektif.

Maka dengan diterbitkan PP Nomor 46 Tahun 2011 diarahkan pembinaan PNS untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistem karir dan prestasi kerja, sekaligus menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan jabatan.

“Untuk mencapai objektivitas penilaian prestasi kerja PNS, tentunya dibutuhkan barometer penilaian sebagai tolak ukur dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat sasaran kerja pegawai, dengan kata lain, penilaian prestasi kerja yang nantinya akan diterapkan merupakan penggabungan antara penetapan sasaran kerja pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan kerja pegawai yang tercermin dalam perilaku produktif yang hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier PNS yang dinilai,” jelasnya.

Dikatakan, disamping pencapaian prestasi kerja, penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 juga disinergikan dengan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena pembagian tugas dan fungsi masing-masing PNS secara jelas dan terukur. Hal ini menjadi penting, karena dengan demikian diharapkan mampu menghindari stigma anggapan bahwa PNS minim akan pekerjaan.

Lanjutnya, untuk mewujudkan penerapan disiplin bagi PNS, dibutuhkan komitmen dan kesadaran bersama, baik dari pejabat struktural sampai kepada PNS golongan terendah. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan terjadi sinergisitas penerapan sistem penilaian dan penerapan penegakan disiplin pegawai.

“Hal ini tentunya menjadi penting karena kinerja PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat senantiasa menjadi objek pantauan semua pihak, sebagai indikator keberhasilan sebuah pemerintahan serta jalannya pembangunan daerah demi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bisa disebut sebagai aparatur yang professional,” tuturnya.


(dp-26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *