![]() |
Drs. F.X Mote, M.Si |
Papua, Dharapos.com
Untuk menyamakan bersama dalam pemberitaan, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua menggelar Workshop bagi wartawan di Jayapura pada hari Senin (15/6) dengan topik Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media di atas tanah Papua.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua, Drs. F.X Mote, MSi mengatakan peran wartawan di Papua sangat penting dalam memberikan informasi terhadap semua permasalahan dan kondisi yang terjadi diatas tanah Papua sehingga sebagai mitra Pemerintah menilai perlu adanya perlindungan terhdap wartawan.
Dikatakannya, kondisi Papua yang dari pandangan bebeberapa pihak merupakan daerah yang kerap terjadi konflik, tentunya ini sebagai tantangan bagi para jurnalis Papua dalam menjalankan tugasnya.
“Papua dikenal sebagai daerah yang penuh misteri, kadang orang mengatakan merah dan hitam namun bisa di ungkap oleh media bahwa masyarakat Papua adalah orang yang punya hati dan menerima siapa saja dan itu tugas wartawan untuk menyampaikan apa adanya,” kata Drs. FX. Mote, M.Si kepada wartawan di kantor DPR Papua.
Sesuai UU Pers, ujar Mote, tugas wartawan tidak boleh dihalangi untuk melakukan tugas dan tangungjawabnya , oleh sebab itu pelatihan dan workshop yang dilakukan adalah untuk bagaimana menyatukan pemikiran kita bersama untuk perlindungan terhadap wartawan di tanah papua.
“Bagaimana kita menyatukan presepsi untuk perlindungan terhadap wartawan di tanah Papua termasuk wartawan asing yang datang di Tanah Papua,”ungkapnya.
Namun secara umum, lanjut Karo Humas, dirinya berpandangan agar semua wartawan yang ada di Papua harus mendapat perlindungan dalam menjalakna tugas juralis yang mengacu kepada undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jangan salahkan Pemerintah Provinsi Papua kalau kami menerima wartawan asing untuk kesalahan ada pada Pemerintah Indonesia namun dengan workshop yang dilakukan, kita mau agar wartawan-wartawan kita dilindungi karena mereka penting dalam menyebarluaskan informasi publik sesuan undang-undang keterbukaan publik,”bebernya.
Sebagai pembina dan mitra kerja media massa serta jurnalis di Tanah Papua, maka pihaknya merasa berkepentingan karena perlu melakukan upaya-upaya dalam rangka melindungi media massa dan juga jurnalis yang melakukan tugas-tugasnya di lapangan.
“Kita mitra kita membutuhkan media massa dan jurnalis, maka jurnalis yang kita butuh tentunya yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, menguasai tugas dan tanggungjawabnya dengan demikian jurnalis yang melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya itu kita harapkan dapat diterima oleh masyarakat dan publik dimanapun dia berada,”jelasnya.
(dp-30)