Hukum dan Kriminal

Kasus Bank Maluku Cabang Surabaya, Kejati “Setengah Hati”

33
×

Kasus Bank Maluku Cabang Surabaya, Kejati “Setengah Hati”

Sebarkan artikel ini
Bank Maluku
Kantor Bank Maluku

Ambon, Dharapos.com 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan hanya setengah hati dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.

Pasalnya sejauh ini Kejati Maluku hanya mampu membidik dan memeriksa “orang kecil” atau staf biasa pada kantor pusat Bank Maluku, sementara pengambil kebijakan dan petinggi-petinggi serta mantan petinggi Bank Maluku hingga kini tidak pernah disentuh oleh tim penyidik.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Rahman Rolobessy, koordinator bidang hukum Forum Maluku Peduli Korupsi (FMPK) di Ambon, Selasa (23/6).

Kekecewaan Rolobessy terhadap Kejati karena dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya Jawa Timur diduga ikut menyeret beberapa petinggi Bank Maluku ini, hingga saat ini penyidik Kejati Maluku tidak sedikitpun menyentuh para petinggi Bank yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Seharusnya penyidik juga memeriksa petinggi-petinggi dan mantan petinggi Bank Maluku dalam kasus ini. Karena secara logika, tidak mungkin seorang bawahan akan melakukan suatu tindakan jika tidak diperintahkan oleh atasannya,“ ujar Rolobessy.

Dicontohkannya, selama kasus ini di tangani Kejati Maluku, hingga saat ini penyidik belum sekalipun memanggil gubernur Maluku, Said Assagaf selaku pemegang saham pengendali pada Bank Maluku guna dimintai keterangannya.

Bahkan lanjut Rolobessy, semestinya penyidik Kejati Maluku juga memanggil bupati dan walikota se Maluku selaku pemegang saham Bank Maluku untuk diperiksa, apakah pembelian kantor bank Maluku ini melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau hanya merupakan kebijakan segelintir orang di Bank Maluku saja.

“Sejauh ini penyidik hanya mengejar Pedro Tentua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kantor Bank Maluku cabang Surabaya. Lalu bagaimana dengan Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali dan direktur Bank Maluku serta komisaris bank selaku pemegang otoritas,“ papar Rolobessy.

FPMK menilai penyidik Kejati Maluku terkesan setengah hati dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal ini diduga lantaran adanya indikasi keterlibatan beberapa petinggi Bank Maluku dalam kasus tersebut, yang mana menyebabkan penyidik Kejati Maluku enggan menangani kasus tersebut dengan serius.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, penyidik Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (Plt) Direktur Bank Maluku, Idrus Rolobessy, beberapa anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Maluku serta Pedro Tentua.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *