Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Latdalam Masuk Rantap I

26
×

Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Latdalam Masuk Rantap I

Sebarkan artikel ini
IMG 20200310 204758
Penyidik Polsek Tansel saat menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejari MTB

Saumlaki, Dharapos.com – Kasus dugaan pembunuhan di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar 14 Februari 2020 lalu yang menewaskan seorang pria berinisial RA (46) telah masuk penyerahan tahap I (Rantap I) oleh Penyidik Polsek Tansel ke Kejaksaan Negeri MTB, Selasa (3/3/2020) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima Dharapos.com dari Humas Polsek Tansel setelah melalui proses penyidikan,  penyidik pembantu Bripka A.G. Basaur bersama anggota penyidik lainnya  telah melaksanakan penyerahan berkas perkara Rantap I.

Penyerahan tersebut untuk dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap  berkas perkara dimaksud apakah sudah lengkap (P.21) untuk selanjutnya dilaksanakan Penyerahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna ditindaklanjuti ke proses persidangan.

Untuk diketahui kasus dugaan pembunuhan itu terjadi dengan motif salah paham karena saling mengklaim kepemilikan lahan kayu.

Kejadian naas itu berawal saat korban RA merusak (mencincang) sweri yang dipasang oleh tersangka AL.

Tak terima,  tersangka AL pun melakuakn hal yang sama dengan  merusak (mencincang) tanaman pisang milik korban RA.

Aksi saling mencincang ini menyisahkan dendam antara AL dan RA hingga suatu saat  keduanya bertemu di lokasi jalan Tani (setapak) lalu terlibat cekcok mulut.

Saat itu, tersangka AL tidak sendirian. Dia ditemani dua rekannya JR dan LS yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Mereka ke hutan untuk  memikul kayu rep milik AL untuk  pembuatan rumah.

Malang tak dapat diraih, untung tak dapat ditolak. Pepatah usang itu seperti sedang berpijak pada kedua pria itu.

Saat berpapasan itulah, linggis berukuran 1 meter yang berada dipundak korban RA dihantamkan ke pundak AL.

Namun AL dengan sigap menangkis hantaman benda keras itu menggunakan senapan angin miliknya.

Merasa nyawanya terancam,  tersangka AL kemudian memutuskan mundur kurang lebih 3 meter lalu mengarahkan senapan angin miliknya dan melepaskan tembakan ke wajah korban RA tepat mengenai leher korban.

Saat itu, korban RA masih sempat mengejar tersangka AL untuk kembali memukulnya dengan linggis.

Namun tidak mengenai tubuh tersangka AL yang saat itu berlari dan bersembunyi di semak-semak.

Tak lama kemudian saksi UF melintas dengan menggunakan sepeda motor.

UF pun mengantarkan korban RA ke rumahnya.

Setelah sampai di rumah korban, beberapa menit kemudian korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *