Kuasa Hukum Edison Rumui, Moh. Irwan Mansur, SH |
Ambon, Dharapos.com – Dugaan kasus Illegal Oil yang di laporkan Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) bersama Kuasa Hukumnya, terhadap pengusaha minyak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Edison Rumui, secara hukum di hentikan.
Kuasa Hukum Edison Rumui, Moh. Irwan Mansur, SH menjelaskan, terhentinya dugaan kasus tersebut dikarenakan adanya beberapa poin dari Laporan Pengaduan Direktur RUMI yang tidak tepat sasaran.
Dan juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat, sehingga dalam proses penyelidikan tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana yang di atur dalam pasal 184 KUHAP.
“Melalui penetapan penghentian penyelidikan dan SP2HP oleh Penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan No: B/114/X/RES.1.24./2023 tertanggal 21 Oktober 2024 yang di berikan kepada Direktur RUMI selaku Pelapor sudah sangat jelas bahwa kasus tersebut telah di hentikan,” ungkap Irwan kepada wartawan di Ambon, Senin (23/10/2023).
Selaku kuasa hukum, dirinya juga sangat mengapresiasi kinerja pihak penyidik Kepolisian Polres SBT yang dalam hal ini telah bekerja secara profesional.
“Patut diapresiasi karena bekerja dengan profesional, mulai dari menerima pengaduan Direktur RUMI bersama kuasa hukumnya, mengambil keterangan dari saksi pelapor, memeriksa beberapa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan di tempat atau di kediaman klien kami,” tandasnya.
(dp-53)