Hukum dan Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi Bertambah

6
×

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi Bertambah

Sebarkan artikel ini

Tersangka Baru RS Pratama Marlasi Aru


Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum terhadap dugaan korupsi
proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Marlasi, Kecamatan Aru
Utara, Kabupaten Kepulauan Aru masih terus bergulir.

Terkini, Senin (23/10/2023), Jaksa Penyidik pada kasus
korupsi yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru TA 2017-2021 ini
kembali menetapkan tersangka baru.

Satu tersangka baru dalam kasus ini berinisial RAR selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Muhamad Novel, SH, MH
mengatakan, RAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan
pengembangan dalam perkara ER alias K yang merupakan penyedia dalam pembangunan
RS Pratama Marlasi.

“Sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam
Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ini sedang menjalani pemidanaan perkara
Tindak Pidana Korupsi (perkara) lainnya,” bebernya.

Menurut Kajari, dari hasil penyidikan serta ekspose gelar
perkara pada hari Jumat (20/10/2023), Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah
menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Tersangka RAR bersama-sama Tersangka ER Alias K.

“Yang berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap pembangunan
rumah sakit itu di tahun 2017 silam terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp1.847.719.038,98,”
rincinya.

Sedangkan terhadap lanjutan Pembangunan RS Pratama Marlasi pada
Dinas Kesehatan Kepulauan Aru TA 2021 lanjut Kajari, terdapat selisih nilai
pekerjaan sebesar Rp805.906.906,23.

Perbuatan Tersangka RAR selaku PPK disangkakan melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-l KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kajari juga menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan
oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan RS
Pratama Marlasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang
ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, saat ini RS Pratama Marlasi dalam keadaan belum
selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat
dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Tersangka RAR langsung
dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Aru selama 20 hari di Lapas Kelas III
Dobo.

“Terkait kasus ini penyidik kita akan terus mendalami seluruh
pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari Aru.

Pantauan lapangan, pelaksanaan eksekusi tersangka RAR ke Rutan
Polres Aru oleh Kasi Intel Romi Prasetyo Niti Sasmito dan Kasi Pidsus Fauzan
Arif Nasution bersama para Jaksa Fungsional berjalan aman dan lancar.

Nampak, RAR yang menggunakan rompi tahanan langsung digiring
ke mobil tahanan.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *