Daerah

Kecamatan Hoat Sorbay Resmi Gelar Musrembang RKPD 2023

5
×

Kecamatan Hoat Sorbay Resmi Gelar Musrembang RKPD 2023

Sebarkan artikel ini

AVvXsEjGeHPFpmiijUAKXxMX 4qQzll43rt6WFJ TTYckLc ttEyel2CbO2MHnCjaWJW1TTV7Z krrbPLZ xnnrGsGCb5BKdgxTfjwJ90i6gsQBO8rzPABz1EQG uO41whFaouwlG2XSxQK67kAAyk6bhCS3ml01qIj2WSXsjcQLIvDLt bXyK2LpOXdUDd5Q=s16000
Kecamatan Hoat Sorbay resmi menggelar Musrembang RKPD 2023, Senin (14/2/2022)

Langgur,
Dharapos.com
– Kecamatan Hoat Sorbay resmi menggelar kegiatan Musrenbang RKPD
Tahun 2023.

Giatan
tersebut berlangsung di kantor kecamatan setempat, Senin (14/1/2022).

Staf Ahli
Bidang Pemerintahan Afan Ifat mewakili Bupati M. Thaher Hanubun membuka secara
resmi giat dimaksud.

Musrembang
RKPD ini diikuti pejabat dan Kepala Ohoi juga BSO, unsur pemuda, unsur agama, juga
toko masyarakat dan unsur terkait lainnya.

Turut hadir pada
acara pembukaan, Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara Albert Efruan dan perwakilan
Kepala Bapedalitbangda Malra serta Camat Hoat Sorbay.

Bupati dalam
sambutannya yang dibacakan Staf Ahli mengajak semua pihak untuk  bersyukur atas terlaksananya Musyawarah
Perencanaan Pembangunan,  penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) di Kecamatan Hoat Sorbay.

“Kita
memohon perlindungan dan penyertaan Tuhan, agar kiranya seluruh rangkaian
kegiatan ini terlaksana dengan baik dan lancar. Mampu menyerap dan menghasilkan
output yang bermanfaat bagi penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 2023,” harapnya.

Lanjut
Bupati, pelaksanaan Musrenbang sebagai forum partisipatif, implementasi
pendekatan “buttom-up” diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),
menyebutkan pelaksanaan Musrenbang sebagai forum antarpemangku kepentingan,
yang membahas rancangan RKPD guna menyerap aspirasi masyarakat.

Secara
teknis ditegaskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 94, yang
menyebutkan Musrenbang sebagai salah satu tahapan wajib penyusunan RKPD yang dilaksanakan
di tingkat Kabupaten/kota dan kecamatan.

“Tahapan ini
sesuai alur perencanaan, merupakan kelanjutan dari Musrenbang desa dan/atau
Musyawarah Desa yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” tegasnya.

Output
Musrenbang Kecamatan ini, adalah daftar usulan yang akan dibawa ke dalam forum
Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten. Sehubungan dengan itu,

“Saya
harapkan Forum ini tidak dianggap sebagai suatu rutinitas dan formalitas
belaka. Tetapi harus diikuti secara serius, dan dilaksanakan secara efektif dan
efisien,” harapnya.

Melalui
Forum ini juga, tekan Bupati, kebutuhan riil masyarakat di lingkup desa
disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam perumusan kebijakan
pembangunan.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *