![]() |
Momen giat sosialisasi yang dipusatkan di Ohoi Ohoira, Jumat (16/7/2021) |
Langgur,
Dharapos.com – Pemerintah Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB) melaksanakan giat sosialisasi
keliling mengunakan mobil dalam rangka menyampaikan himbauan terkait Peraturan
Bupati No. 84 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati tanggal 14 Juli 2021.
Giat
sosialisasi tersebut berlangsung Jumat (16/7/2021) dengan mengunjungi 7 Ohoi dalam
Kecamatan KKB yakni Ohoira, Ohoiren, Somlain, Maswaer, Ohoidertutu, Yatwav dan
Ohoidertom.
Tim sosialisasi
sendiri berisikan Camat dan Sekcam KKB, Bhabimkamtibmas, Kapolsek dan Kanit
Intel Polsek KKB, Babinsa serta Kepala Ohoi Ohoira.
Kepada media
ini melalui aplikasi Watshap, Sekcam KKB Apolinaris Janwarin, S.Ip menjelaskan
bahwa kegiatan himbauan ini dilaksanakan
dari ohoi ke ohoi dengan mengunakan mobil.
Sementara Camat
Drs. Jacob Rahayaan, dalam pernyataannya berkaitan dengan Operasi Yustisi
Stationer di setiap posko, mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan
masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Ia meminta kesadaran
masyarakat untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Camat
bersama instansi terkait juga TNI – Polri pada wilayah tersebut turun mengecek
langsung masyarakat yang belum divaksinasi dan menertibkan masyarakat yang
belum memiliki kesadaran dan mentaati prokes.
Beberapa
waktu lalu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun turun langsung ke Ohoi Ohoira dalam
rangka mensosialisasikan Perbup dan Instruksi Bupati kepada masyarakat
setempat.
(dp-52)