Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Eksekusi Aset Milik Terpidana Korupsi di Dobo

5
×

Kejari Aru Eksekusi Aset Milik Terpidana Korupsi di Dobo

Sebarkan artikel ini


Dobo, Dharapos.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melalui Jaksa Eksekutor telah
melaksanakan
sita eksekusi terhadap aset
milik terpidana korupsi atas nama Engelbertus Rentanubun alias Kiong, Rabu (25/9/2024).

Adapun aset berupa sebidang tanah yang disita itu didasarkan pada
putusan perkara No. 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb dan berada di Jalan Cenderawasih
Namaijala, Dobo, Kepulauan Aru.

Kiong yang juga pemilik Toko 7 saat ini masih mendekam di Tahanan
Lapas Kelas II B Dobo.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang negara
pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH dalam
keterangan persnya, membenarkan pihaknya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor
Ambon dengan terpidana atas nama Engelbertus Rentanubun alias Kiong.

“Engelbertus alias Kiong ini telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan korupsi dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor
Ambon dengan pindana penjara selama 7 bulan 6 bulan,” urainya.

Selain itu, lanjut Siagian, terpidana Kiong juga dikenakan uang
pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp906 juta.

“Uang pengganti ini atau denda jika tidak dibayar, maka yang
bersangkutan akan melaksanakan atau menjalani pidana selama 2 tahun. Jadi total
keseluruhan pidana penjaranya sebanyak 9 tahun 6 bulan,” bebernya.  

Kemudian, lanjut Siagian, pihaknya juga telah melaksanakan putusan
atau sita eksekusi terhadap aset terpidana.

“Jadi tadi kita telah melaksanakan putusan dan telah menyita,
sita eksekusi terhadap aset terpidana dimana kita telah melaksanakan eksekusi atas
sebidang tanah di seputaran Kota Dobo,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, dijelaskan Siagian, turut disaksikan pejabat
setempat yaitu pejabat kelurahan dan ketua RT serta masyarakat untuk dilakukan
sita eksekusi.

“Untuk itu, kami sebagai eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Kepulauan Aru telah melaksanakan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *