Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi meningkatkan status dua saksi dalam kasus
dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat menjadi tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing
Johan Lekatompessy (JL) dan Wahab Mangar (WM).
Penetapan itu disampaikan Kepala
Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H saat menyampaikan keterangan
persnya di Dobo, Selasa (17/12/2024).
“Pada hari ini tanggal 17
Desember 2024, kami dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Kepulauan Aru sesuai dengan gelar perkara tadi pagi kami meningkatkan status
dari saksi menjadi tersangka dan telah menetapkan dua orang tersangka yang
berinisial JL selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan tersangka dua WM selaku kuasa Direktur CV
Medan Jaya Makmur,” terangnya.
Ke dua tersangka, lanjut Kajari, diduga
telah melakukan tindakan korupsi dalam
kegiatan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip di Kabupaten Kepulauan Aru tahun
anggaran 2022.
“Dan hasil dari pemeriksaan tim
Penyidik Tindak Kriminal khusus Kejaksaan Negeri Aru, didapati adanya perbuatan
melawan hukum antara lain kekurangan volume kegiatan pekerjaan dan kedua tidak
sesuainya pembayaran dengan progres kegiatan pekerjaan,” sambungnya.
Ke dua tersangka tersebut diduga merugikan
keuangan negara sebesar 1,5 Miliar rupiah.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
telah mengeluarkan surat penahanan yang ditanda-tangani Kajari Kepulauan Aru.
“Kedua tersangka resmi ditahan selama
20 hari ke depan untuk kepentingan kelanjutan proses hukum hingga ke persidangan
nanti,” pungkasnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan
Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2022, telah menganggarkan Rp9.524.250.000,-
yang bersumber dari APBD setempat untuk melaksanakan pembangunan gedung layanan
perpustakaan yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik).
Pemenang tender dalam proyek ini
adalah CV Medan Jaya Makmur yang ditetapkan melalui Aplikasi SPSE (LPSE
kepulauanarukab.go.id) setelah memenuhi administrasi dan kualifikasi serta
evaluasi yang ditentukan dalam pekerjaan dimaksud.
Adapun pekerjaan pembangunan
Gedung Layanan Perpustakaan Aru pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kepulauan Aru menetapkan jenis kontrak
yakni gabungan lunsum dan harga satuan.
Dengan jangka waktu penyelesaian
pekerjaan pembangunan selama 174 hari kalender seusai dengan kontrak yang
ditentukan.
Tersangka JL dalam proyek ini
bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perbuatan melawan hukumnya
tidak melakukan survei dan hanya berpedoman pada dukumen perencanaan yakni berupa Estimate Enginering (EE) dan
Ouner Enginering (OE) yang disusun oleh Konsultan Perencana yang dihitung
berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).
Selaku PPK, Tersangka JL juga melakukan
perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dokumen untuk kepentingan proses
pencairan anggaran.
Selain itu, yang bersangkutan
tidak pernah membawa dokumen pendukung (Berita Acara Pembayaran, Berita Acara
Serah Terima) namun hanya melalui lisan kepada Bendahara untuk membuat
permintaan.
Selaku PPK, Tersangka JL
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dokumen untuk
kepentingan proses pencairan anggaran.
Dimana yang bersangkutan tidak
pernah membawa dokumen pendukung (Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah
Terima) namun hanya melalui lisan kepada Bendahara untuk membuat permintaan.
Tersangka JL dalam menjalankan
aksinya bekerja sama dengan Tersangka WM selaku Kuasa Direktur pada CV. Medan
Jaya Makmur yang tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan kedua tersangka,
Negara dirugikan sebesar Rp748.585.148,01 dan denda keterlambatan sebesar
Rp824.324.762,49,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor
700/1.2.2.2/03/XII/2024.
(dp-31)