Kedua tersangka tersebut masing-masing Johan Lekatompessy (JL) dan Wahab Mangar (WM).
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H saat menyampaikan keterangan persnya di Dobo, Selasa (17/12/2024).
“Pada hari ini tanggal 17 Desember 2024, kami dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sesuai dengan gelar perkara tadi pagi kami meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial JL selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan tersangka dua WM selaku kuasa Direktur CV Medan Jaya Makmur,” terangnya.
Ke dua tersangka, lanjut Kajari, diduga telah melakukan tindakan korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.
“Dan hasil dari pemeriksaan tim Penyidik Tindak Kriminal khusus Kejaksaan Negeri Aru, didapati adanya perbuatan melawan hukum antara lain kekurangan volume kegiatan pekerjaan dan kedua tidak sesuainya pembayaran dengan progres kegiatan pekerjaan,” sambungnya.
Ke dua tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,5 Miliar rupiah.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan surat penahanan yang ditanda-tangani Kajari Kepulauan Aru.
“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan kelanjutan proses hukum hingga ke persidangannanti,” pungkasnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2022, telah menganggarkan Rp9.524.250.000,- yang bersumber dari APBD setempat untuk melaksanakan pembangunan gedung layanan perpustakaan yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik).
Pemenang tender dalam proyek ini adalah CV Medan Jaya Makmur yang ditetapkan melalui Aplikasi SPSE (LPSE kepulauanarukab.go.id) setelah memenuhi administrasi dan kualifikasi serta evaluasi yang ditentukan dalam pekerjaan dimaksud.
Adapun pekerjaan pembangunan
Gedung Layanan Perpustakaan Aru pada Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kepulauan Aru menetapkan jenis kontrak yakni gabungan lunsum dan harga satuan.
Dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan selama 174 hari kalender seusai dengan kontrak yang ditentukan.
Tersangka JL dalam proyek ini bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perbuatan melawan hukumnya tidak melakukan survei dan hanya berpedoman pada dukumen perencanaan yakni berupa Estimate Enginering (EE) dan Ouner Enginering (OE) yang disusun oleh Konsultan Perencana yang dihitung berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).
Selaku PPK, Tersangka JL juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dokumen untuk kepentingan proses pencairan anggaran.
Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah membawa dokumen pendukung (Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima) namun hanya melalui lisan kepada Bendahara untuk membuat permintaan.
Selaku PPK, Tersangka JL melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dokumen untuk kepentingan proses pencairan anggaran.
Dimana yang bersangkutan tidak pernah membawa dokumen pendukung (Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima) namun hanya melalui lisan kepada Bendahara untuk membuat permintaan.
Tersangka JL dalam menjalankan aksinya bekerja sama dengan Tersangka WM selaku Kuasa Direktur pada CV. Medan Jaya Makmur yang tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp748.585.148,01 dan denda keterlambatan sebesar Rp824.324.762,49,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor700/1.2.2.2/03/XII/2024.
(dp-31)