Tual, Dharapos.com
Pasca dieksekusinya terpidana kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Malra periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje Tapotubun pada Jumat (6/6) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, kali ini giliran empat orang terpidana lainnya yang dieksekusi.
![]() |
Logo Kejaksaan |
Selang tujuh bulan kemudian, Kejaksaan Negeri Tual akhirnya melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004 yang melibatkan 35 mantan anggota legislatif periode tersebut.
Para terpidana yang dieksekusi pada Jumat siang (9/1) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, langsung di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual.
Keempat terpidana tersebut masing-masing, Alexander William Rahanra yang divonis 1 tahun 4 bulan dan membayar denda atau uang pengganti sebesar Rp. 50 juta dan, apabila tidak membayar denda (kembalikan uang negara) maka akan ditambah hukuman (subsider) 1 bulan penjara.
Febianus Leo Ranubun, vonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan membayar denda atau uang pengganti Rp 173.500.000,- atau subsider 3 bulan penjara.
Oscar Tonci Ohoiwutun, vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda atau uang pengganti Rp 158.500.000,- atau subsider 3 bulan penjara.
Dan terakhir, atas nama Moses Safsafubun dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan membayar denda atau uang pengganti sebedar Rp 175.500.000,- atau subsider 3 bulan penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Yohanis Litaay, ketika dikonfirmasi Dhara Pos menjelaskan bahwa keempat terpidana tersebut di eksekusi tim jaksa dari Kejari Tual atas perintah Kejaksaan Tinggi Maluku setelah keluarnya surat putusan dari Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
Sebelumnya, terkait penanganan kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Malra, informasi yang dihimpun media ini beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Malra periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje Tapotubun pada Jumat (6/6).
Selain terpidana Poly Tapotubun, dalam beberapa hari ke depan Kejati Maluku akan mengeksekusi 13 kasus terpidana lainnya yakni Y. Wee, A .W. Rahanra, B. Kwaitota, F. Rahanubun, S. Abdul Rachman , P. Renyaan, R. J. Betanubun, H. Refra, O. Th. Ohoiwutun, M. Savsavubun, N. Kadmaer, J. Komnaris dan H. Oraplean.
Selain itu, menurut keterangan Kasi. Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, selain 14 terpidana di atas, Kejati Maluku juga telah memeriksa sejumlah tersangka lainnya dan kini sedang dalam proses pemberkasan di antaranya, I. Ratuanak, F. Sarkol, G. De Games, W. Barends, V. Savsafubun, A. Awat Azis, H.A.H. Notanubun dan V. Warat.
Sedangkan, Drs. MM. Tamher (Walikota Tual) dan Adam Rahayaan, S.Ag (Wakil Walikota Tual), saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, yang telah dimulai awal Desember 2014 lalu.
(obm)