![]() |
Plt Sekretaris Demokrat Malra Thomas Ulukyanan |
Langgur, Dharapos.com – Setelah DPC Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) dan Perindo, kini giliran Demokrat Maluku Tenggara
(Malra) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi soal koalisi 10 parpol yang
mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa hari lalu.
“DPC Demokrat Maluku Tenggara memastikan
diri tidak terlibat dalam koalisi 10 partai dimaksud,” tegas Thomas Ulukyanan,
Plt Sekretaris Demokrat Malra dalam jumpa pers, Rabu (1/9/2021) malam.
Ia juga mengklarifikasi soal Alwi
Ohoibor yang hadir dalam agenda koalisi 10 partai itu bukan atas nama Partai
Demokrat melainkan atas nama pribadi.
Klarifikasi tersebut mengacu pada Surat
Keputusan DPP yang ditandatangani Ketua Umum, Agus H. Yudoyono, dengan nomor
:SK 132/SK/ DPP. C/PD.C/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
SK tersebut lahir akibat polemik
partai beberapa waktu lalu, dan saudara Alwi Ohoibor tidak ada dalam struktur
kepengurusan SK yang baru.
“Yang bersangkutan hadir dalam
kapasitas pengurus partai itu secara organisasi dianggap ilegal, karena Ohoibor
tidak terdaftar dalam kepengurusan yang sah,” tegasnya.
Olehnya itu, kembali Ulukyanan
tegaskan bahwa status Alwi Ohoibor bukan lagi pengurus Demokrat.
“Saya menghargai sikap politik saudara
Ohoibor secara pribadi, akan tetapi jika yang bersangkutan menggunakan nama
Partai Demokrat, maka itu Ilegal,”
Lanjut Ulukyanan, selaku Plt
Sekertaris dirinya diinstruksikan oleh Ketua DPC untuk menegaskan ketidakterlibatan
Partai Demokrat dalam koalisi itu.
“Partai politik memiliki mekanisme
yang diatur dalam AD/ART. Jika yang bersangkutan mengatakan hadir dan mewakili
Partai Demokrat setidaknya telah dibahas dalam rapat internal. Tapi ini kan
tidak, terus dari mana yang bersangkutan bawa nama partai? Jelasnya, itu tidak
sah,” tegasnya.
Pada saat yang sama ulukyanan juga
meminta Saudara Ohoibor agar tidak lagi bertidak dan membawa nama Partai
Demokrat, karena secara hirarki sudah bukan lagi pengurus partai dimaksud.
Bahkan, jika yang bersangkutan tidak
mengindahkan peringatan ini maka pihaknya tidak bertanggung jawab atas
kekeliruan yang dilakukan Ohoibor.
“Jika yang bersangkutan masih
bersikukuh dengan pendirian maka sudah ada ketegasan dari Ketua DPC agar segera
menyurati lembaga hukum terkait di antaranya pihak Kepolisian, Kejaksaan,
Bawaslu, KPU, Kesbangpol agar semua jadi jelas,” bebernya.
Ulukyanan juga menambahkan, sebagai
langkah pertama proses administrasi, jika yang bersangkutan masih saja
menggunakan label Partai Demokrat.
“Langkah selanjutnya adalah DPC dengan
kewenangan yang ada akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
(dp-52)