Hukum dan Kriminal

Kepala Suku Marga Nurlatu Minta Proses Secara Hukum Adat

35
×

Kepala Suku Marga Nurlatu Minta Proses Secara Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Uke Nurlatu
Uke Nurlatu, korban aksi penganiayaan 6
oknum polisi di Buru Selatan
beberapa waktu lalu

Namrole, Dharapos.com
Lambannya proses hukum Polres Buru terhadap 6 oknum polisi penganiaya Uke  Nurlatu membuat tokoh adat marga Nurlatu angkat bicara.

Sejumlah tokoh adat yang mendatangi Dhara Pos di Namrole meminta masalah penganiayaan Uke Nurlatu diurus secara hukum adat saja.

“Kalau polisi tidak mampu selesaikan masalah ini dengan hukum di negara ini, maka kami siap selesaikan ini dengan hukum adat,” tegas salah satu tokoh adat yang meminta namanya tidak dimuat, kepada Dhara Pos, pekan kemarin.

Sumber kembali menegaskan tokoh adat marga Nurlatu siap menyelesaikan aksi kejahatan yang dilakukan oleh 6 oknum polisi yang bertugas di Sektor Waisama dan Namrole karena Kapolres Buru terkesan tutup mata atas persoalan yang menimpa Uke Nurlatu.

“Kami para tokoh adat marga Nurlatu siap buat pernyataan secara adat dengan Kapolres Pulau buru agar tidak ada proses hukum dibalik itu,”  kembali tegasnya.

Diakuinya pula, akibat penderitaan yang dialami Uke Nurlatu, sumber pun merasa bahwa sebagai masyarakat kecil, mereka di hadapan Polisi tidak ada harganya ibarat seekor binatang.

“Makanya dimata hukum negara ini, kami tidak masuk dalam hitungan. Padahal sebelum Negara Indonesia merdeka, hukum adat sudah ada dan diterapkan di daerah masing-masing. Karena itu kami siap selesaikan secara hukum adat,” tegas sumber yang turut didukung para tokoh adat marga Nurlatu lainnya.

Ditegaskan pula, tokoh adat marga Nurlatu sudah cukup menghargai hukum yang berlaku di Negara ini tetapi Kapolres Buru terkesan mengacuhkan dan tidak menghargai laporan pihak keluarga  korban.

“Maka kami tokoh adat marga Nurlatu akan tangani masalah ini dengan hukum adat karena kami sudah cukup bersabar menunggu Kapolres Buru menindak lanjuti laporan kami. Tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap Uke Nurlatu yang dilakukan 6 oknum polisi di Buru Selatan sejak Maret lalu telah dilaporkan ke Provos Polres Buru juga Wakapolres Buru.

Laporan pertama oleh pihak keluarga disampaikan ke polres Pulau Buru dalam hal ini pada bagian Provos tanggal 14 Maret 2016.

Kemudian Kepala Suku  Marga Nurlatu  melapor ke Polres Buru pada 17 Maret 2016  tepatnya kepada Wakapolres Buru.


(dp-37)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *