![]() |
Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri |
Saumlaki, Dharapos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri menegaskan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi hasil paripurna kepada Pemerintah daerah setempat melalui Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19.
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Plt. Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar, Fredek Junus Batlayeri yang menyatakan bahwa belum dikeluarkannya surat penghentian sementara operasional 28 kapal nelayan asal Buton oleh Pemda karena DPRD belum menyerahkan rekomendasi hasil paripurna tanggal 8 April lalu.
“Rekomendasinya sudah kita serahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 sesuai permintaan. Yang jelasnya sudah ada paripurna dan DPRD merekomendasikan untuk para nelayan tersebut segera kembali ke daerah asal atau segera ke laut tanpa harus tinggal di darat,” kata Jaflaun di Saumlaki, Selasa (5/5/2020).
Dikatakan, rekomendasi DPRD itu dikeluarkan karena pertimbangan proteksi daerah agar terhindar dari Covid-19.
Secara teknis, DPRD meminta Pemda segera berkoordinasi dengan Pemprov untuk penghentian sementara sesuai kewenangannya.
“Kalau Pemda beralasan bahwa satu-satunya membutuhkan rekomendasi DPRD maka saya kira ini tidak kontekstual,” cetusnya.
Jaflaun mendesak Pemkab untuk tidak berlama-lama dalam mengeluarkan surat penghentian sementara kendati terbentur dengan Undang-undang.
Menurutnya, yang mesti dikedepankan adalah protokoler Covid-19, dimana hal penting yang harus dilakukan oleh Pemda dan DPRD adalah melakukan jaringan pengamanan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 yang salah satunya adalah tentang jaringan pengamanan masyarakat dengan mensterilkan daerah.
“Pemda melalui Gugus Tugas telah mengisolasi bandara, pelabuhan dan ini mestinya dipergunakan bukan dengan alasan ada ijin Gubernur dan sebagainya. Dalam kondisi ini semestinya tidak harus prosedural. Ini kan kita dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Secara faktual, DPRD telah bersikap yakni mengeluarkan rekomendasi dan secara spontan turun bersama warga masyarakat melihat kondisi yang terjadi sesuai laporan.
Jaflaun juga menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD tidak melarang para nelayan dari luar daerah untuk beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar, karena dilindungi oleh aturan.
“Tetapi dalam hal penanganan daerah dalam kondisi ini, saya kira harus mereka hormatilah. Kami menyadari juga bahwa masyarakat yang datang dari luar daerah ini kan takut juga bergabung dengan masyarakat kota. Nah, supaya jangan ada kecurigaan, silahkan balik saja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar, Fredek Junus Batlayeri menyatakan, meskipun Pemkab telah menyatakan bahwa akan menerbitkan surat penghentian sementara terhadap operasional sejumlah kapal tersebut namun hingga kini belum juga diterbitkan suratnya.
“Saat ini Pemkab Tanimbar tengah menyiapkan surat untuk menghentikan sementara. Namun, masih menunggu rekomendasi dari DPRD yang konon telah dikeluarkan pada tanggal 8 April lalu, namun hingga kini kami belum terima” terangnya di Saumlaki, Selasa (5/5/2020).
Fredek juga menyatakan Pemda Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional kapal nelayan karena dibatasi oleh UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Namun lantaran adanya kecemasan dari masyarakat Tanimbar akan dampak Covid-19, maka sebagai langkah pencegahan dan penanggulangannya, Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, setelah mendengar aspirasi dari warga Lauran pekan kemarin bersama dengan dukungan DPRD, maka dilakukan penghentian sementara operasional para kapal nelayan hingga kondisi pandemi Covid-19 berakhir.
Meski begitu, kata mantan Sekretaris BKPSDM itu, akses para nelayan kecil yang telah menetap dan berdomisili di Tanimbar puluhan tahun, tetap akan melakukan aktivitas melaut seperti biasa demi menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan diwilayah ini.
Kendati belum ada surat penghentian sementara dari Pemkab Kepulauan Tanimbar namun sebagian kapal nelayan itu telah memilih kembali ke daerah asalnya.
(dp-18)