Politik dan Pemerintahan

Komisi IV DPRD Maluku Bahas Pengalihan Guru ASN dari Swasta ke Negeri

6
×

Komisi IV DPRD Maluku Bahas Pengalihan Guru ASN dari Swasta ke Negeri

Sebarkan artikel ini

Samson Atapary3 dp


Ambon, Dharapos.com
– Sebanyak 715 Guru Aparatur Sipil Negara
(ASN) jenjang SMA-SMK yang bertugas di sekolah swasta bakal ditarik untuk
bertugas di sekolah negeri. Kebijakan ini menindaklanjuti Undang-Undang (UU)
nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kebijakan dari UU itu menarik seluruh guru ASN yang berada
di sekolah swasta untuk kembali ditempatkan di sekolah negeri,” ungkap Ketua
Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan usai rapat bersama Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, serta Yayasan PGRI di rumah rakyat, karang
panjang, Ambon, Rabu (17/7/2024).

Dijelaskan, pengalihan Guru ASN dari sekolah swasta ke negeri
sebenarnya sudah harus dilakukan paling lambat Desember 2023. Hanya saja hal
ini bisa secara menyeluruh, dikarenakan berbagai faktor, termasuk surplus guru
pada sekolah negeri.

Untuk itu, hal ini perlu dikaji secara detail oleh Dinas
Pendidikan, terutama penempatan Guru dalam upaya pemerataan Guru di daerah
tertinggal, terdepan dan terluar (3T), seperti di Kabupaten Kepulauan Aru,
Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Walaupun surplus tetapi di beberapa sekolah ada kekurangan
guru mata pelajaran tertentu, disebabkan karena tidak adanya pemerataan.
Sehingga tadi kita putuskan, jangan ada kompromi, jangan ada tega hati, karena
ASN diangkat bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga 715 guru ini setelah
ditarik harus dilakukan pemerataan. Jangan hanya semua tertumpuk di kota Ambon,
lalu di daerah 3T Aru, KKT, MBD mereka tidak mau bertugas disana lalu yang
korban anak-anak,” tuturnya.

Untuk pelaksanaannya, kata Atapary sesuai hasil kesimpulan
rapat, penempatan 715 Guru ASN dari Sekolah swasta ini ditargetkan selesai
Desember 2024.

“Itu yang tadi kita coba putuskan, dan ini harus diselesaikan
sampai Desember 2024,”ucapnya.

Terkait administrasi sesuai UU, lanjut Atapary telah
disepakati sambil adanya rekrutmen Guru baru dari sekolah swasta, 715 Guru
tersebut untuk sementara tetap mengajar di sekolahnya masing-masing, namun
administrasinya telah ditarik ke sekolah negeri mulai bulan ini.

Upaya ini dilakukan agar kinerja Guru-guru tersebut tetap
dihitung oleh Kementerian Pendidikan.

“Jadi kebijakan ini sudah harus dilakukan bulan ini, karena
ini menyangkut administrasi. Kalau tidak dilakukan 715 guru ini, maka
kinerjanya tidak dihitung oleh Kementrian karena tidak masuk di Dapodik,” ucapnya.

Atapary berharap, sekolah swasta dapat segera melakukan
penerimaan Guru baru untuk mengisi kekosongan Guru ASN yang nantinya akan
dialihkan ke sekolah negeri.

“Jadi tadi kita minta secara administrasi dia ditarik ke
sekolah negeri, tetapi secara kedalam itu nanti diatur mereka masih mengajar di
sekolah swasta dulu, dengan catatan sekolah swasta harus mengangkat Guru swasta
baru yang nantinya dibayar oleh yayasan untuk menggantikan mereka. Sampai
dengan sekolah swasta mengangkat Guru, maka Guru ASN tidak lagi
mengajar,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua yayasan PGRI Maluku, Nizham Idary Toekan
mengaku kebijakan yang ditetapkan pusat tentu berdampak kepada sekolah swasta
termasuk PGRI yang memiliki 32 sekolah jenjang SMA dan SMP, dengan total guru
ASN 20 orang.

Walaupun demikian, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan
pemerintah, dengan merekrut Guru baru untuk mengisi kekosongan yang
ditinggalkan Guru ASN.

“Harapan kami sekolah swasta tetap eksis, dengan berharap
karena kebijakan untuk tetap mengangkat ASN baru, biarlah kami hidup apa
adanya,”tandasnya.

(dp-mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *