Utama

KPU Maluku Gelar Sosialisasi Peraturan KPU dan Pengenalan SIPOL

3
×

KPU Maluku Gelar Sosialisasi Peraturan KPU dan Pengenalan SIPOL

Sebarkan artikel ini

IMG 20220729 140454


Ambon, Dharapos.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sosialisasi yang berlangsung di lantai lima (5) Hotel Santika, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (28/07/2022) ini di buka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

Turut hadir sejumlah pengurus Parpol, perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan lainnya.

Dalam sambutannya, Rifan Kubangun menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh KPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang. 

“Sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap propinsi,” ungkap Kubangun.

Dikatakan, hal Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.

“Ada tiga peserta parpol, pertama yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru. Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya berharap, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada peserta parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum, sehingga aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah sosialisasi, besok akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu,” tandas Kubangun, sembari membuka Sosialisasi dimaksud.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *