Daerah

Kuasa Hukum KPUD Aru Ancam Lapor ke Mabes Polri, Kapolres Tanggapi Santai

18
×

Kuasa Hukum KPUD Aru Ancam Lapor ke Mabes Polri, Kapolres Tanggapi Santai

Sebarkan artikel ini

Kapolres Aru Sugeng Tak Gentar Ancaman KPUD Aru
Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto saat memberikan pernyataan pers

Dobo, Dharapos.com – Pernyataan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kepulauan Aru, Lukman Matutu bernada ancaman akan melaporkan Polres Kepulauan
Aru ke Kapolri terkait tindakan penggeledahan, penyegelan, dan pembongkaran
secara paksa ruangan Sekretaris KPU Kepulauan Aru Agustinus Ruhulessin
sepertinya tak membuat AKBP Sugeng Kundarwanto gentar.

Perwira menengah yang dipercaya menduduki kursi nomor satu di Polres
Kepulauan Aru ini malah menanggapinya dengan santai.

“Silahkan saja. Itu hak mereka dan sah-sah saja,” ujarnya pada acara
Coffee Morning bersama awak media di Mapolres Aru, Selasa (16/11/2021).

Menurut AKBP Sugeng, apa yang telah polisi lakukan dalam penggeledahan
itu sudah sesuai aturan berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri
Kelas II Dobo.

“Ya, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dasar hukum berdasarkan surat
penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas ll Dobo Nomor 3 bulan November 2021.
Dan juga sebelum melakukan penggeledahan, kita Iebih dulu berkordinasi dengan
pihak KPU Kepulauan Aru,” ucapnya.

Terkait penyegelan di ruangan Sekretaris KPU, dijelaskan Kapolres, langkah
tersebut sudah berdasarkan hukum karena yang bersangkutan tidak berada di
tempat sehingga untuk mengamankan berkas didalamnya dilakukan penyegelan dan pemasangan
police line.

“Jadi, Ssemua yang kita lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku
dan kami jalankan amanat Undang-undang. Jadi, kalau mereka mau lapor silakan
saja. Semua orang sama dimata hukum dan sah-sah saja,” tandasnya.

Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penggeladahan di kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dugaan penyelewengan dana hibah
Pilkada Aru Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Penggeledahan itu dipimpin Iangsung  Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim IPDA Noke
Frans bersama Kanit Tipikor AIPDA Jul Lasamang.

Untuk mendapatkan barang bukti, penggeledahan dilakukan di ruang media
center yang biasa dipakai Komisioner untuk rapat pleno.

Selain itu, ruangan bendahara Evelyn Urip juga digeledah.

Diruang Media Center, Polisi menyita sejumlah dokumen penting sebanyak 2 kardus.
Sementara diruang bendahara, dokumen yang disita polisi sebanyak 1 (satu)
kardus.

Usai menggeledah ruang media center dan bendahara, Polisi kembali
melakukan pnggeledahan ruang Sekretaris KPUD Agustinus Ruhulessin.

Namun sayangnya, penggeledahan tersebut batal dilakukan Iantaran yang
bersangkutan tidak berada di tempat sehingga Polisi Iangsung memasang garis
polisi di ruangan tersebut.

Selang dua hari, tepatnya Jumat (12/11/2021), Unit Tipikor SatReskrim
Polres Aru kembali menggelar penggeledahan namun, Agustinus Ruhulessin kembali
tidak berada di tempat sehingga Polisi akhimya membongkar paksa pintu
ruangannya yang terkunci.

Pembongkaran paksa pintu ruangan tersebut dipimpin langsung oleh KBO
Serse Ipda. F Frans dan Kanit Tipikor. Aipda. J Lasamang dan disaksikan oleh
Ketua KPUD Mustafa Darakay,  Bendahara
Evelin Urip dan beberapa stat KPU lainnya.

KPU Aru Pernah Buat Rapat Minta Pelapor Cabut Laporan

Dugaan penyelewengan dan penggelapan honor penyelenggara Pemilu PPK dan
PPS yang bersumber dari dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 yang dilaporkan oleh
Irawaty Siahaan sebelumya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan dengan dalil tidak ada temuan
adanya penyelewengan dan penggelapan seperti yang dilaporkan oleh pelapor
Irawaty Siahaan.

Mengetahui hal itu, pelapor Irawaty Siahaan membeberkan jika KPUD Aru
pernah meminta kepada para mantan Badan Adhock anggota PPK dan PPS agar laporan
terkait masalah ini dicabut.

Pencabutan laporan ini dimaksudkan agar proses hukum terhadap kasus ini
tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan diselesaikan secara internal.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *