Berita Pilihan Redaksi

Lantik Anggota BPD Se Kecamatan Wertamrian, Ini Pesan Penjabat Bupati Tanimbar

67
×

Lantik Anggota BPD Se Kecamatan Wertamrian, Ini Pesan Penjabat Bupati Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Pj Bupati Tanimbar Lantik BPD Se Kecamatan Wertamrian
Anggota BPD terpilih se kecamatan Wertamrian akhirnya dilantik Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey di Balai Desa Lorulun, Rabu (7/12/2022)


Saumlaki,
Dharapos.com
– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se kecamatan
Wertamrian yang terdiri dari BPD
  Tumbur,
Lorulun, Atubul Da, Atubul Dol, Amdasa, Sangliat Dol, Sangliat Krawain, Arui
Bab dan Arui Das, akhirnya dilantik oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar,
Daniel E.Indey di Balai desa Lorulun, Rabu (7/12/2022).

Para anggota
BPD ini dilantik berdasarkan SK Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 141 – 458 –
Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD Tumbur, SK Bupati
nomor 141 – 459 – Tahun 2022 Tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD
Lorulun, SK nomor 141 – 457 – tahun 2022 tanggal 04 November 2022 tentang
penetapan BPD Atubul Da, SK Bupati nomor : 141 – 465 – Tahun 2022 tanggal 28
November 2022 tentang penetapan BPD Atubul Dol, SK Bupati Nomor 141 – 464 –
tahun 2022, tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD Amdasa, SK Bupati
nomor 141 – 462 – tahun 2022, tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD
Sangliat Dol, SK Bupati nomor 141 – 463 – tahun 2022, tanggal 28 November 2022
tentang penetapan BPD Sangliat Krawain, SK Bupati nomor 141 – 460 – tahun 2022,
tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD Arui Das, dan SK Bupati nomor
141 – 461 – tahun 2022, tanggal 28 November 2022 tentang penetapan BPD Arui
Bab.

Adapun
anggota BPD yang dilantik dari desa Tumbur adalah Yohanis Fenanlampir,
Dominikus Samponu, Paskalis Lasbun Nudin, Elias Lury, Mathilda Rumsory. Anggota
BPD Lorulun adalah Liberatus Bulurdity, Silvester Bwarlelin,Justus Hurlatu, Yoakim
Samponu, Maria Theresia Takndare, Veronika Barito, Magdalena Ohoiulun.

Anggota BPD
Atubul Da terdiri dari Yohanis Rumwarin, Kosmas Ranlele, Aleksander Kalkoi,
Lukas Ratuanak, Maria Rumwarin. BPD Atubul Dol : Albertus Snyompwain, Blasius
Rumfaan, Amandus Bulurdity, Alexander Snyompwain, Esterlina Ngoranmele.

Anggota BPD
Amdasa adalah Pius Sarbunan, Salmon Laratmase, Yohanis Angwarmase, Abraham
Refwalu, Maria M.Refwalu. Anggota BPD dari desa Sangliat Dol adalah Nikolaus
Aryesam, Engelbertus Aryesam, Fransiskus Luturmase, Benedikta Bwariat,
Fransiskus X Luturmase.

Selanjutnya,
anggota BPD Sangliat Krawain terdiri dari Klemens Nife, Yakobus Silan, Kletus
Kelitadan, Simon Batlayeri, Sri Maria Odilia Takndare. Anggota BPD Arui Das
adalah Yeremias Sarfunin, Liberatus Yempormase, Petrus Serin, Yohanis Serin,
Yosephina Alwer. Serta anggota BPD Arui Bab adalah Fenansius Angwarmase,
Wilhelmus Ngilawane, Yohanis Angwarmase, Antonius Sakliresy, Emelianus
Kelbulan, Falentina Serin, Rosa Delima Malindar

Pesan Penjabat
Bupati

Penjabat
Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey menyatakan, Undang-Undang nomor 6
tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pj Bupati Tanimbar Daniel Indey
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey saat menyampaikan pesan dan arahan

Selanjutnya,
disebutkan bahwa fungsi BPD antara lain 
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama
kepala desa,  menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan
melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Indey juga
menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 7 peraturan 
Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa menyebutkan bahwa mereka dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan
dipilih secara demokratis baik secara langsung maupun melalui musyawarah
perwakilan.

“Dengan
demikian  saudara-saudara diharapkan
mampu menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di wilayah
baik RT, RW maupun Dusun dimana saudara dipilih,” pesannya.

Daniel
mengingatkan agar para anggota BPD menjalankan kewajibannya seperti memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD  1945 serta mempertahankan dan memelihara
ketuhanan kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Dalam
melaksanakan tugas, wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan serta menghormati nilai sosial, budaya dan adat
istiadat desa dengan tetap menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga masyarakat desa,” tegasnya.

Daniel Indey
mengaku menerima laporan masyarakat bahwa di sejumlah desa terdapat sejumlah
persoalan masyarakat yang belum bisa dituntaskan karena hubungan kerjasama  BPD dan pemdes tidak harmonis.

Untuk itu,
dia berpesan agar harmonisasi kerjasama antara kedua lembaga ini perlu
diperhatikan, termasuk dengan lembaga lain di desa.

“Saya
percaya, di kecamatan Wertamrian, semua unsur bersatu, bersama-sama
bergandengan tangan memajukan desa,” katanya.

Kegiatan
tersebut dihadiri oleh para pimpinan OPD, Penjabat Ketua Tim PKK Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Camat dan Forkopimcam Wertamrian, serta para kepala desa,
rohaniawan, dan sejumlah undangan lainnya.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *