![]() |
Kapolres Gelar “Duduk Bacarita Tentang Kebaikan” atau Tamtoran Ma Tatanuk Nin Ngamone. |
Saumlaki, Dharapos.com – Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, didampingi Kasat Binmas Iptu Jacob C. Oraplean melaksanakan kegiatan “Duduk Bacarita Tentang Kebaikan” atau Tamtoran Ma Tatanuk Nin Ngamone (bahasa Yamdena di Kepulauan Tanimbar, Maluku – red), bersama komunitas penjual sayur, penjual ikan, penjual barang bekas dan pedagang kaki lima (PKL), di pasar Ngrimase desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan yang sudah sering dilakukan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar bersama komunitas masyarakat ini, merupakan program quick wins presisi Polri tentang optimalisasi pelayanan publik yang memungkinkan Polri turun langsung ke masayarakat dan mendengarkan keluhan, masukan maupun kritikan dari masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan Kepolisian.
Terhadap hal itu, ada beberapa masukan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar diantaranya, kepala Pasar yang menanyakan tentang rencana relokasi pasar baru oleh Pemerintah daerah.
Corneles Fanumby, Kepala Pasar Ngrimase menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berencana merelokasi para pedagang pasar Ngrimase ke dua lokasi yaitu pasar Tanimbar Raya dan pasar Omele, sehingga dilakukan penataan lokasi. Kemudian, dia pun menyebutkan bahwa rencana itu telah didukung oleh Pemerintah Desa Olilit.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar memberikan pencerahan bahwa pelaksanaan pembangunan pasar atau relokasi pasar membuat wajah kota Saumlaki agar terlihat lebih bagus dan tingkat keamanannya lebih terjaga.
“Pembangunan pasar atau relokasi pasar membuat wajah kota Saumlaki lebih bagus dan tingkat keamanan lebih terjaga. Pembangunan atau relokasi pasar baru nantinya agar dilakukan pemetaan berdasarkan jenis sembakonya” kata Kapolres.
![]() |
Foto bersama dengan warga pasar. |
Selain itu, ada juga keluhan seorang warga tentang jam operasional Cafe yang berlokasi di Pasar Ngrimase yang cukup meresahkan warga. Kapolres menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIT.
Kapolres juga menjelaskan kepada warga tentang informasi rekrutmen atau peneriman Polri calon Tamtama dan Bintara. Dia menegaskan bahwa proses rekrutmen Tamtama dan Bintara Polri dilakukan dengan pengawasan yang ketat serta tidak dipungut biaya.
“Tidak benar bila ada yang menggunakan biaya, karena perekrutan ini gratis dan sangat ketat pengawasannya. Apabila peserta memiliki SDM yang unggul pasti akan diterima. Tentunya hal itu harus dipersiapkan melalui belajar yang giat, melalui pembinaan fisik dan mental serta percaya diri” tegas Kapolres.
Menjawab pertanyaan Petronela Sarpumpwain tentang pemberian sanksi bagi oknum anggota polisi yang bermasalah, Kapolres menyebutkan, apabila ada personil polisi yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum, dapat dikenakan hukuman disiplin dan kode etik.
“Personil yang dapat dikenakan hukuman disiplin dan kode etik apabila melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Tentang pelangaran anggota ada dua yaitu, hukuman disiplin dan kode etik hingga bisa diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri” jawabnya.
Selanjutnya, Kapolres mensosialisasikan penggunaan aplikasi Super App, yaitu tentang info layanan Polri dan juga pengaduan masyarakat (Dumas) Polri yang presisi serta mengimbau masyarakat untuk dapat berteman langsung dengan akun Kapolres Kepulauan Tanimbar di berbagai media sosial di antaranya facebook, instagram dan lain-lain.
Akun media sosial ini menurutnya dapat memudakan masyarakat dalam memberikan saran dan masukan maupun laporan terkait situasi Kamtibmas maupun kinerja Polri khususnya di Polres Kepulauan Tanimbar.
Diakhir kegiatan, juga dilakukan penyaluran bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) berupa “Beras Cinta Kasih” dari Yayasan Budha Tzu Chi kepada masyarakat kategori keluarga kurang mampu yang hadir.
(DP-18)