Ambon, Dharapos.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M.
Wattimena melantik secara resmi anggota Saniri Negeri Hative Kecil, Kecamatan
Sirimau periode 2022-2028.
Pelantikan berlangsung di Kantor Negeri Hative Kecil, Ambon,
Rabu (7/12/2022).
Dalam sambutannya Wattimena menjelaskan, keberadaan Saniri
Negeri adalah sebagai unsur penyelenggaraan negeri.
“Karena itu Saniri harus mampu mengetahui tupoksinya
secara jelas, sehingga mampu bekerjasama melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri,
agar penyelenggaraan pemerintahan pada Negeri berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” ungkap Win.
Dikatakan, harapan Pemerintah Kota Ambon adalah Saniri
Negeri mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, sehingga
penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur dan mengelola serta mengurus anggaran
pendapatan dan belanja negeri, dapat dihindari.
“Menjaga keseimbangan melakukan check and balance
terhadap kepemimpinan pemerintahan di Negeri agar secara bersama dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan yang semestinya,”
tuturnya.
Orang nomor satu Kota Ambon ini mengingatkan, agar Saniri
Negeri dapat melakukan tugas dan fungsi, serta bertanggung jawab kepada
pemerintah kota Ambon melalui camat.
Disamping itu, Saniri juga diminta untuk melakukan evaluasi
terhadap Kepala Pemerintahan Negeri, menurut ketentuan perundang-undangan yang
ada dan hasilnya dilaporkan kepada Walikota Ambon.
“Evaluasi sangat penting, agar dapat dilakukan
perbaikan terhadap hal yang belum tepat ataupun yang dianggap keliru, saniri
bersifat kolektif, harus bermusyawarah untuk mufakat demi satu keputusan,
jangan ada raja-raja kecil dan tetap harus jaga kekompakan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelantikan Saniri Negeri Hative Kecil
sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj. Wali Kota Ambon Nomor 890/2022.
(dp-53)