Utama

LBH BIFI Desak RSUD Pp Magreti Lakukan Autopsi Jasad Subitmele

21
×

LBH BIFI Desak RSUD Pp Magreti Lakukan Autopsi Jasad Subitmele

Sebarkan artikel ini
Eduardus futwembun

Saumlaki, Dharapos.com
Meskipun sudah hampir sebulan Semuel Subitmele meninggal dunia namun keluarga korban belum memahami secara pasti penyebab meninggalnya korban yang saat itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. PP Magrety Saumlaki.

Sungguh misterius pada saat meninggal dunia oleh karena baru beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan 3 unit mobil kijang inova VM/T lux bensin new pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.699.000.000,- yang sebelumnya disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki dimana dalam kasus ini, korban memiliki peranan sebagai PPTK, dengan masing-masing tersangka lain yakni  Stanislaus Londar,S.Pd – Sekretaris DPRD Kbupaten MTB tahun 2013, Dwi Naryo,ST – Direktur CV. Damai Negeriku, dan Josefina Fransisca alias mama yoko.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Buana Informasi (LBH BIFI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat – Eduardus Futwembun,SH yang juga sebagai kuasa hukum bagi para tersangka ini mengatakan: pihaknya menduga kuat jika kematian Semuel Subitmele besar kaitannya dengan status hukum yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki belum lama ini.

“Saya selaku kuasa hukum tentu sangat menyesali karena beliau ini masuk di RSUD Magrety hanya 4 hari setelah itu langsung meninggal dunia. Kami merasa sangat dirugikan dalam hal ini oleh karena sebagai penasihat hukum kami melihat bahwa kasus ini sedang dalam proses ternyata yang bersangkutan bisa langsung meninggal dunia tanpa ada keterangan riwayat penyakit ataukah penyebab kematiannya yang jelas dari pihak rumah sakit,” herannya.

Kematiannya yang sangat misterius ini tentu menjadi tanda-tanya bagi semua orang oleh karena semasa dalam pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Futwembun mengaku bahwa selaku kuasa hukum, dirinya  belum pernah sekalipun mendengar keluhan penyakit yang diderita oleh Subitmele.

Subitmele dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan dan juga telah menyesali perbuatannya,  dengan demikian jika harus meninggal dunia secara mendadak maka sudah pasti menuai pertanyaan yang serius, bahkan kuat dugaan jika yang bersangkutan meninggl dunia akibat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak rumah sakit.

Selain Futwembun, beberapa sumber di tempat terpisah yang enggan namanya disebutkan juga sempat menceriterakan kondisi korban di rumah sakit sebelum meninggal dunia. Sumber yang mengaku mendengar keterangan resmi dari keluarga korban ini menyampaikan jika sebelum meninggal dunia, korban sempat kejang-kejang.

Terhadap hal ini, Futwembun mendesak pihak RSUD dr.PP Magrety untuk segera melakukan autopsy/operate on dead body atau beda mayat untuk mengetahui penyebab kematian. Futwembun mengancam jika proses autopsy tersebut tidak secepatnya dilakukan maka pihaknya tidak segan-segan mengajukan proses hukum terkait mistery dibalik meninggalnya Subitmele di RSUD dr.PP.Magrety kepada pihak penegak hukum.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Maluku Tenggara Barat,Yeremias Sery menduga jika ada hal aneh yang telah terjadi dengan kematian Subitmele.

Hal ini disampaikannya menyusul desakan pihak kuasa hukum Subitmele untuk perlu adanya autopsy jasad korban.

Kecurigaan ini terlihat pada saat Subitmele meninggal dunia, pihak Sekretariat DPRD MTB menaikan bendera Merah Putih setengah tiang dihalaman kantor DPRD MTB selama satu minggu.

“Aneh juga. Ini maksudnya apa? Toh selama ini belum pernah saya lihat ada hal semacam ini. ini kelihatan over, karena dulu pernah ada anggota DPRD yang meninggal dalam tugas dinas tetapi tidak diperlakukan seperti ini”. herannya.

Untuk itu, pihaknya sepakat agar perlu adanya autopsy terhadap jasad korban oleh karena jika dikaitkan pula dengan persoalan dinaikannya bendera setengah tiang tersebut maka kemungkinan ada korelasinya dengan kasus yang sementara dialami Subitmele.

Direktur RSUD dr.PP.Magrety, dr. Endy Sumanik saat dimintai keterangan diruang kerjanya terkait desakan pihak LBH maupun Sekretaris DPC PKB MTB ini mengaku belum memperoleh laporan penanganan pasien atas nama  Semuel Subitmele dari dokter pemeriksa. Dirinya berjanji baru akan memberikan keterangan jika telah menerima laporan resmi dari dokter yang yang menangani pasien beberapa waktu lalu itu.

(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *