Hukum dan Kriminal

LBH Pers PWI Maluku Keluarkan Pernyataan, Ingatkan Soal MoU Dewan Pers-Polri

26
×

LBH Pers PWI Maluku Keluarkan Pernyataan, Ingatkan Soal MoU Dewan Pers-Polri

Sebarkan artikel ini

Rony Samloy, SH
Rony Samloy, SH, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficio Ketua LBH Pers PWI Maluku

Ambon, Dharapos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku mengeluarkan pernyataan terkait
Undangan Klarifikasi ke Reporter Porostimur. com (VR) oleh Penyidik Kepolisian
Daerah Maluku, Jumat (28/7/ 2028).

Berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Kantor
PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon, Maluku, Jumat (27/7/2023) petang diputuskan bersama agar LBH Pers PWI
Maluku perlu mengambil peran lebih militan dan profesional dalam kerangka
menjaga marwah “Kemerdekaan Pers” sebagaimana maksud Undang-Undang
(UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.                   

Untuk itu, LBH Pers PWI Maluku mengeluarkan pernyataan resmi,
sebagai berikut:                              

1. Bahwa pers sebagai salah satu pilar –dari empat pilar–
demokrasi tak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun
sebab demokrasi akan menemukan ruh sejatinya jika pers dijamin dan dilindungi
dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial ( in casu Pasal 3 ayat
1 UU Pers).                                                

2. Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga
negara (Pasal 4 ayat 3) dan untuk menjamin kemerdekaan pers di mana pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan
informasi untuk diinformasikan ke khalayak (publik) sebab pers adalah mata,
hidung dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.

3. Bahwa berita adalah karya jurnalistik yang tidak dapat
dipidana apalagi dengan aduan atau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan
masyarakat atau orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa.

4. Bahwa narasumber yang merasa dirugikan akibat pemberitaan
dapat menempuh upaya yang dijamin UU Pers sebagai “lex specialist” (aturan khusus) yakni melalui mekanisme
“hak jawab” sebagaimana maksud dan amanat Pasal 5 UU Pers.

5. Bahwa jika pemberitaan soal dugaan Anggaran Hibah Kwarda
Pramuka Maluku lantas kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran
nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya
tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui  hak jawab sesuai maksud UU Pers dan relevan
dengan itu maka polisi tidak dapat meminta pertanggungjawaban hukum jurnalis
(wartawan) hanya merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP sebab “hak
imunitas” (kekebalan hukum) wartawan (jurnalis) secara eksplisit sudah
ditegaskan di dalam Pasal 8 UU Pers, Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 khusus di frasa “dengan sengaja”
dan “tanpa hak” dan “ratio legis” Pasal 311 ayat (1) KUHP
yang mengacu pada karya jurnalistik (bukan berita bohong).

6. Bahwa jika pihak penyidik Polda Maluku tetap bersikeras
memanggil dan ingin mengintervensi kinerja dan tugas  pers maka 
bagi kami hal itu merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai
“kriminalisasi terhadap pers” sebagaimana diancam Pasal 18 UU
Pers.          

7. Bahwa jika pers ingin dikekang seperti itu, maka pers
dapat menggunakan “hak tolak” untuk memberikan keterangan di depan
penyidik polisi in casu Polda Maluku
sebagaimana amanat Pas al 1 butir 10 juncto Pasal 4 ayat (4) UU Pers.                                           

8. Bahwa jika penyidik Polda Maluku tetap bersikeras
mengundang dan/atau memanggil jurnalis Porostimur.com (VR) untuk
mengklarifikasi atau memberikan keterangan di depan penyidik maka hal itu
merupakan “pelecehan terhadap kemerdekaan pers” dan pengingkaran
terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Markas Besar
Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 yang bertujuan menegakkan kemerdekaan pers
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.                                        

9. Bahwa kami tetap meyakini sungguh Kapolda Maluku Irjen Pol
Lotharia Latief adalah “Bhayangkara Negara Sejati” yang tidak akan
membiarkan demokrasi di NKRI Tercinta ini dinodai “tangan-tangan
kekuasaan” yang ingin membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara keji
dan tak profesional. Sebab, bagi kami apapun alasannya, Negara kita ini akan
berdiri tegak dan supremasi hukum akan dijunjung tinggi jika pers dilindungi
dan kemerdekaan pers adalah “mutiara demokrasi” yang perlu dijaga.

Salam kemerdekaan Pers !                     

Pernyataan tersebut ditandatangani Rony Samloy, S.H. (Wakil
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficio
Ketua LBH Pers PWI Maluku).

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *