Politik dan Pemerintahan

Lewati Batas Waktu, Panwaslu Tertibkan Atribut Calkada

53
×

Lewati Batas Waktu, Panwaslu Tertibkan Atribut Calkada

Sebarkan artikel ini
Panwaslu di Kudamati
Panwaslu Ambon Sedang Tertibkan Atribut Calkada

Ambon,
Setiap figur Calon Kepala Daerah (Calkada) tentunya ingin memperkenalkan dan mempromosikan dirinya kepada masyarakat. Tujuannya, agar dalam gelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) nantinya, masyarakat mau memilih mereka.
Namun sayangnya,  niat tersebut  sering kali dilakukan dengan melanggar aturan  yang sudah ditetapkan sehingga akhirnya harus dilakukan penertiban alias pembersihan atribut para calkada tadi.
Itulah yang tampak  terlihat di putaran angkutan kota Kudamati,  salah satu lokasi pembersihan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota  Ambon, Selasa (30/4).
Pantauan media ini dilapangan, sejumlah petugas Panwaslu melakukan pembersihan atribut Bob – Arif yang terpasang di bagian depan atap pangkalan ojek dengan cara dirobek. Tidak hanya itu saja, atribut yang menggantung diatas  jalan  pun langsung diturunkan. Kebetulan, bersamaan saat itu sebuah truk box melewati jalur tersebut. Petugas Panwaslu pun langsung menghentikannya untuk sementara waktu . Lalu, menaiki kap truk guna mencabut atribut yang terpasang di atas jalan.
Sementara itu, Rieke Urilal, salah anggota Panwaslu Kota Ambon yang ditemui Dhara Pos di lokasi penertiban, mengatakan alasan dilakukan pembersihan oleh pihak Panwaslu  karena atribut para calkada tersebut telah melewati batas waktu pemajangan.
“Pemajangan atribut para calon ini bertujuan untuk memperkenalkan para figur calon kepada masyarakat. Namun, karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu 25 April setelah  selesai penetapan nomor urut calon maka otomatis hal ini diasumsikan sebagai kampanye sehingga harus ditertibkan karena tahapan kampanye sendiri baru akan dimulai pada 22 Mei hingga 7 Juni mendatang,” ungkap Rieke yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Ambon.
Ditambahkanya, sebelumnya telah diberitahukan kepada setiap tim pasangan calon oleh Panwaslu melalui surat pada tangal 23 April. Hal ini dimaksudkan agar pada tanggal 25 April, setelah selesai penetapan nomor urut pasangan calkada, langsung dilakukan pembersihan oleh masing-masing tim pasangan calon. Namun ternyata penetapan tersebut  diabaikan.
“Kemudian, tanggal 28 April, kembali kami lakukan pertemuan dan koordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon  kecuali MANDAT dan mereka pun telah menyatakan bersedia menertibkan atribut-atribut mereka. Bahkan, penyataan tersebut dibuat diatas meterai 6000 tapi ternyata sampai hari ini (30/4-red) masih ada seperti ini,” tandasnya.
Otomatis, lanjut Rieke, pihak Panwaslu langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Pulau-pulau Ambon dan Satpol PP untuk segera dilakukan pembersihan. Dan, untuk tindakan pembersihan ini diberlakukan untuk seluruh kota Ambon. 
Terkait sanksi oleh Panwaslu akibat pelanggaran ini, menurut Rieke, memang ada sanksinya.
“Sebenarnya sanksinya memang ada, namun untuk saat ini kita terapkan dengan cara baik-baik dulu. Tetapi kalau sampai ada lagi, maka sanksi secara pidana akan kita terapkan,” tegasnya.(ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *