Ekonomi dan Bisnis

Lindungi Konsumen, Disperindag Maluku Luncurkan Aplikasi “Si Pelangi”

15
×

Lindungi Konsumen, Disperindag Maluku Luncurkan Aplikasi “Si Pelangi”

Sebarkan artikel ini
Launcaing si pelangi
Acara peluncuran “Si Pelangi” di kantor  Dinas Perindag Maluku, Senin (20/5/2019)

Ambon, Dharapos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provnsi Maluku meluncurkan sebuah inovasi dalam rangka peningkatan layanan publik.

Inovasi berbasis aplikasi android tersebut bernama “Si Pelangi” atau kependekan dari Strategi Pengawasan, Pelaporan, Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga sebagai salah satu solusi bagi konsumen untuk melakukan pelaporan maupun pengawasan.

as

Peluncuran aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital saat ini. Juga membentuk konsumen cerdas, berdaya, mandiri dan cinta produk agar bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang dan jasa baik itu produk dalam negeri dan impor.

Peredaran barang dan jasa di daerah ini menunjukan peningkatan dan hampir sebagian besar tidak terpantau dan luput dari pengawasan, meskipun ada tindakan dari Pemerintah.

“Hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan konsumen baik dari sisi keselamatan, kesehatan dan keamanan dalam penggunaan barang tersebut,” ungkap Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Maluku, Hamin bin Taher pada acara peluncuran “Si Pelangi” di kantor  Dinas Perindag Maluku, Senin (20/5/2019).

Gubernur juga memberikan apresiasi tinggi kepada para relawan yang telah direkrut seperti mahasiswa dan pelajar SMU sederajat, untuk berpartisipasi membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pelaporan di bidang perlindungan konsumen dan tata niaga.

“Melalui peluncuran Si Pelangi ini, diharapkan menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha serta mendorong mewujudkan konsumen cerdas, berdaya mandiri dan cinta produk dalam negeri,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Maluku, Elvis Pattiselano menyampaikan penerapan sistem aplikasi Si Pelangi  ini telah diatur penganggarannya melalui sumber dana APBD Tahun 2020 dinas ini guna disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Selain itu, akan diberikan penghargaan kepada relawan yang aktif dalam perlindungan konsumen seperti sertifikat dan penghargaan.

“Dengan cara ini, kirannya hak-hak konsumen akan semakin diperkuat dan dapat berubah status indeks keberdayaan konsumen ke arah cerdas, berdaya dan mandiri,” tukasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *