![]() |
Sejumlah barang bukti yang disita polisi |
Saumlaki, Dharapos.com
Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat, Kamis malam berhasil meringkus 2 orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di kota Saumlaki.
Dua pelaku masing masing RE dan CS yang adalah mantan pimpinan travel pesawat Express Air Saumlaki berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di depan toko Agnes Saumlaki atau di di depan apotek Anugerah sekitar pukul 23:30 WIT.
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun dari Brigpol Eko Mitakda menyebutkan jika kejadian tersebut berawal dari adanya perilaku mencurigakan antara RE dan CS yang berdiri dipinggir jalan dan hendak bertransaksi.
Namun saja saat mengetahui di lewati oleh 2 anggota Buser, maka CS sontak melarikan diri dengan mengendarai motor RX King yang sementara dia tumpangi.
“Awalnya saya dan Brigpol Ongen Issak berpatroli dengan menggunakan mobil dari Sifnana menuju arah kota, dan pada saat di TKP, kami melihat ada gelagat yang aneh pada 2 orang pemakai narkoba di warung nasi kuning, samping toko Agnes. Kami akhirnya putar mobil di depan hotel Harapan Indah dan kembali menuju dua orang itu. Sebelum kami tiba di TKP, salah satu pelaku atas nama CS langsung kabur dengan motor RX King miliknya. Sementara yang satunya sedang duduk, kami mendekatinya untuk mencari tahu apa isi dari tas pinggangnya. Pelaku sempat mengelak bahwa di dalam tasnya hanya ada uang tunai,” urainya.
Setelah digeledah, akhirnya Tim Buserpun menemukan puluhan paket sabu dan sejumlah uang tunai di dalam tas milik RE. Merekapun menggiring RE yang sempat melakukan perlawanan ke Mapolres MTB dan langsung diserahkan kepada bagian Reserse dan Satuan Narkoba sementara CS dijemput di rumahnya berdasarkan keterangan RE yang menyebutkan keterlibatan CS.
Disebutkan pula bahwa saat dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat tinggal RE yakni di kamar nomor 106 penginapan Kharisma Saumlaki berupa alat ukur sabu berupa timbangan dan sejumlah plastik yang dicurigai sebagai pembungkus sabu serta pakaian milik RE.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres MTB – Iptu. Ateng Letelay kepada wartawan menerangkan bahwa RE adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba dan juga merupakan jaringan sindikat narkoba yang sudah menjadi target operasi selama ini.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 paket sabu siap jual sementara 2 paket telah terjual kepada CS.
Selain itu adapula barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 4.000.000.
RE juga mengaku, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan juga di pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), namun rencana busuknya telah tercium oleh Kepolisian dan berbuntut pada penangkapan dirinya. Hingga berita ini naik cetak, redaksi belum mengkonfirmasi pihak Polres MTB terkait proses hukum lanjutan.
(dp-18)