Hukum dan Kriminal

Mantan Kadinkes Aru Jadi Tersangka Korupsi, Langsung di Tahan

15
×

Mantan Kadinkes Aru Jadi Tersangka Korupsi, Langsung di Tahan

Sebarkan artikel ini

Kasi Intel Romi Prasetio n Kasipidsus Sesca Taberima
Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito (kiri) didampingi Kasi Pidsus Sisca Taberima saat press release di kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (4/11/2022)

Dobo, Dharapos.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Aru, Y. E. O. Uniplaita resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Aru membenarkan penetapan tersebut.

Dijelaskan, Y. E. O. Uniplaita ditetapkan sebagai tersangka bersama RB selaku PPK pada proyek dimaksud. 

“Jadi, berdasarkan surat penetapan tersangka, Y. E. O. Uniplaita jabatannya sebagai pengguna anggaran dan RB  adalah sebagai PPK,” kata Romi Prasetio, Jumat (4/11/2022).

Lanjutnya, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk tersangka RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. 

“Sedangkan untuk Tersangka Y.O Uniplaita hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo,” jelas Romi Prasetio.

Tambah dia, dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor,  penyidik juga menyita uang sebesar Rp 130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Yang jelas, tegas Romi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima mengaku bahwa pihaknya telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dan hanya mencapai 65,40 %.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari Politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal. Karena mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *