Hukum dan Kriminal

Mantan Kadistan Aru Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19

9
×

Mantan Kadistan Aru Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Korupsi
Foto Ilustrasi


Dobo, Dharapos.com – 
Penyidikan kasus dugaan
penyalahgunaan anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru kini
memasuki babak baru.

Hal itu menyusul
penetapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dimaksud oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Salah satunya adalah
mantan Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK berinisial
MS.

Ia ditetapkan
sebagai tersangka bersama tiga kontraktor yaitu AW, BA dan SA terkait dengan perkara
Tipikor Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Kapolres AKBP Dwi
Bachtiar Rivai, SIK,. MH melalui IPDA Drastijayanto, SH selaku Kasub Sipenmas
Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.

”Memang benar,
beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan
sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Covid-19
tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).

Sementara itu,
singgung kenapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan
penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam
proses hukum lanjutan.

“Penyidik belum
lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,”
jelasnya singkat.

Terpisah, salah satu
tokoh masyarakat Aru angkat bicara soal tidak ditahannya ke 4 tersangka.

Menurut sumber yang
tak mau namanya dipublish, bahwa seharusnya Polres Kepulauan Aru yang menangani
kasus ini menunjukkan ketegasannya.

“Polres
Kepulauan Aru bisa melakukan lebih dari sekadar mengimbau tersangka untuk
kooperatif, yaitu dengan melakukan penahanan. Sekarang kenapa itu tidak
dilakukan? Itu yang sulit kita mengerti,” herannya, Senin (5/7/2023).

Sumber menduga, MS
bersama tiga kontraktor berinisial AW, BA dan SA.bisa memiliki rencana
melarikan diri karena sebelumnya mereka sudah tahu teman-temannya berinisial
MG, CR, dan DH telah dijadikan tersangka dalam kasus serupa dan sudah ditahan
di rumah tahanan Polres Kepulauan  Aru.

“Ya, kalau MG
diperiksa dan dijadikan tersangka tanggal 28 November 2022 dan langsung
ditahan, kemudian dua tersangka lainnya CR 
yang diperiksa pada 29 November 2022 dan tersangka DH pada 30 November
2022 dan langsung ditahan maka keempat tersangka itu kalau sudah dilakukan
pemeriksaan maka harus ditahan juga,” tegasnya seraya mendesak Polisi
harus segera menahan ke 4 tersangka.

Sebelumnya, Penyidik
Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga tersangka yang diduga telah
melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19 yakni MG, CR dan
DH.

Olehnya, dengan
empat tersangka baru pada kasus Tipikor dana covid-19 di lingkup Pemkab
Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *