Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka Korupsi CBP, Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan

7
×

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka Korupsi CBP, Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan

Sebarkan artikel ini

Adam Rahayaan Tersangka dp


Ambon, Dharapos.com
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan
2017.

Dalam kasus ini, Rahayaan diduga merugikan keuangan negara
miliaran rupiah.

Tak hanya berstatus tersangka, pria yang juga pernah menjabat
sebagai Wakil Wali Kota Tual mendampingi M.M Tamher itu langsung ditahan.

Ia ditahan bersama Abas Apolo Renwarin, salah satu Kabid di
Dinas Sosial Kota Tual yang telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus
yang sama sejak 2022 lalu.

Keduanya ditahan untuk waktu 20 hari ke depan di rumah
tahanan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak sore
hingga pukul 21.00 Wit.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara
mendalam, kami menetapkan tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam
Rahayaan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan,” kata Direktur
Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, saat menggelar konferensi
pers di Ambon, Jumat (26/4/2024).

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal
3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun
2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.

Pemberitaan Dharapos.com sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Ke Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri 
tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan terkait
dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual
tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tual.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan
pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari 35 saksi baik dari ASN Pemkot
Tual,  pihak Bulog, BMKG Ambon, aparat
desa, RT dan beberapa Camat serta sejumlah masyarakat penerima bantuan.

Dalam proses itu, turut pula dikumpulkan barang bukti
sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP M. Rum Ohoirat menjelaskan
dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian oleh Bareskrim Mabes
dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Maluku,  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jadi, sejak Maret 2019, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku
telah melengkapi hasil penyelidikan dan meningkatkan Perkara itu ke tahap
Penyidikan dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/ Dit Reskrimsus  dan SPDP 
telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya.

Kata Kabid Humas, saat ini Penyidik sementara melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 95 orang, baik dari ASN Pemkot Tual,
Aparat Desa dan masyarakat penerima, disertai dengan pengumpulan dan penyitaan
barang bukti, pemeriksaan saksi ahli  dan
kemudian  akan ditindaklanjuti dengan
audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian Negara.

“Uraian kasus ini diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi
dalam penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian
Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan
56 KUHP,” urainya.

Ditegaskan pula, dalam penyidikan kasus ini Direktorat
Reskrimsus Polda Maluku akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat
baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima  atau 
turut menikmati.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kasus Dugaan Korupsi  Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual (CBP),
dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Iya benar, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima SPDP
terkait perkara CBP Kota Tual, dari Krimsus Polda Maluku ” ujar Kasipenkum
Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya,
Minggu (7/4/2019).

Diuraikannya, setelah menerima SPDP, Kejati Maluku akan
menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk
memantau perkembangan penyidikan sekaligus meneliti hasil penyidikan perkara
dimaksud.

Sapulete menambahkan, pihaknya masih menunggu pengiriman
berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Maluku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terkait dugaan
Korupsi CBP di Kota Tual, diduga keras melibatkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

Rahayaan telah membuat surat dengan nomor : 800/1989
tertanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan permintaan dan distribusi cadangan
beras pemerintah di Kota Tual.

Kemudian surat Nomor : 460/1997 pada tanggal 27 Desember 2017
tentang  tanggap darurat di Kota Tual,
padahal tidak ada bencana atau tanggap darurat di Kota Tual.

Dan surat dengan nomor: 460/2008 pada tanggal 27 Desember
2017 dengan perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual  serta memo Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada
tanggal 28 Desember 2017.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *