Utama

Masyarakat Desak Inspektorat Tindaklanjuti Surat Jaksa Soal Urimesing

55
×

Masyarakat Desak Inspektorat Tindaklanjuti Surat Jaksa Soal Urimesing

Sebarkan artikel ini
Urimesing jembatan fikti
Salah satu jalan setapak di Dusun Kusu-kusu Sere tak terhubungkan dengan jembatan 
Ambon, Dharapos.com
Penanganan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pemerintah Negeri Urimesing Tahun Anggaran 2016 telah melalui tahap
penyelidikan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hasilnya, terindikasi ratusan juta rupiah raib dari besaran
anggaran senilai Rp1,5 Miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan negeri yang
terletak di pusat Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku.
Dan, guna melengkapi hasil penyelidikannya, pihak Kejari
telah menyurati secara resmi ke Inspektorat 
Kota Ambon sejak tiga minggu lalu.
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, pihak
Inspektorat Kota Ambon belum juga menanggapi surat dari Jaksa.
Menyikapinya, tokoh masyarakat Urimesing Zeth Parera yang
dikonfirmasi media ini, mendesak Inspektorat Kota Ambon untuk segera
menindaklanjuti surat dari Jaksa.
“Saya minta Inspektorat segera menjawab surat dari pihak
Kejaksaan Negeri Ambon sehingga jaksa bisa mempercepat penuntasan proses hukum
kasus korupsi ini,” pintanya, Minggu (29/10).    
Parera mengakui jika dirinya sangat serius dengan terus
memantau penanganan korupsi DD – ADD Pemerintah Negeri Urimesing TA 2016 guna
memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.
“Saya sangat serius mengikuti perkembangan penanganan kasus
ini baik melalui media cetak, elektronik maupun Online dan juga secara rutin
mengecek ke kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk memastikan sudah sejauh mana
penanganan kasus ini oleh para Jaksa,” akuinya.
Karena itu, pihak Inspektorat kembali didesak untuk segera
memenuhi permintaan Kejari Ambon agar kasus ini segera rampung dan dilimpahkan
ke pengadilan.
Selaku pelapor atas kasus ini, Parera merasa perlu
mengingatkan kepada semua pihak yang berkaitan dengan persoalan korupsi DD –
ADD Negeri Urimesing agar bekerja dengan baik dan jujur serta takut akan Tuhan.
Ia menegaskan bahwa persoalan Urimesing adalah benar-benar
murni kejahatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh perangkat desa
setempat.
Apalagi, kemudian telah dipastikan pula oleh tim dari Kejari
Ambon saat ‘On the Spot’ ke 5 dusun terkait berapa besar anggaran yang di
korupsi dan hingga kini menjadi konsumsi publik.
“Jadi, silakan masing-masing pihak bekerja sesuai dengan
kewenangannya tanpa harus diintervensi oleh pihak manapun atau siapa pun. Dan
kami masyarakat tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini mulai
berjalan lambat,” tegasnya.
Parera juga menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan
mendatangi Kantor Inspektorat Ambon guna mencari tahu apa penyebab belum juga
dijawabnya surat dari Kejari Ambon.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Ambon mengakui hingga saat ini belum
melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan
Dana Desa (DD) Pemerintah Negeri Urimessing, Tahun 2016.
Dan terkait dengan permintaan Kejari Ambon, Inspektorat masih
menunggu instruksi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Surat permintaan dari Kejari Ambon itu ditujukan ke Wali Kota dan
kita hanya menerima salinannya, sehingga kita masih menunggu perintah Wali Kota
barulah pemeriksaan dilakukan,” tandas Kepala Inspektorat Kota Ambon, Piet
Ohman, Senin (23/10).
Ia melanjutkan, Inspektorat pada prinsipnya mendukung Kejari Ambon
dalam menuntaskan kasus ini dan jika pemeriksaan sudah dilakukan, maka akan
diberikan kepada Kejari Ambon.
“Prinsipnya kita mendukung dan akan menyerahkan hasilnya jika
proses pemeriksaan telah dilakukan,” lanjut Ohman.
Kejari Ambon menyurati Kepala Inspektorat Kota Ambon, untuk
meminta hasil pemeriksaan penggunaan ADD dan DD Pemerintah Negeri Urimessing TA
2016.
Kasipidsus Kejari Ambon, Irwan Somba, mengaku surat itu sudah
dikirim sejak pekan lalu.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon akan
digunakan sebagai bukti kerugian negara.
“Suratnya sudah dikirim pekan lalu, kita masih menunggu balasan
dari Inspektorat,” terangnya, Jumat (20/10).
Somba juga memastikan Jaksa tak lagi menggunakan lembaga BPKP dan
BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri
Urimessing.
“Kami tidak lagi menggunakan lembaga auditor untuk menghitung
kerugian negara,  sehingga kami menyurati
Inspektorat Ambon untuk meminta hasil pemeriksaan mereka,” tukasnya.

(dp-16) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *