![]() |
Foto Ilustrasi |
Dobo, Dharapos.com – Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Johanis Eddy Tuwul mengajak masyarakat agar bijak bermedia sosial dan hindari melakukan ujaran kebencian karena adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Media sosial sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat, di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” imbaunya, dalam rangka Hari Media Sosial (Medsos) Nasional yang jatuh pada 10 Juni 2020 lalu.
Menurut Eddy, di Indonesia perilaku bermedia sosial sudah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Beberapa hal yang diatur di antaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronik.
“Sudah banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai ada yang dirugikan,” pintanya.
Eddy lantas menyarankan agar konten yang akan diunggah ke media sosial berisi hal-hal positif, kreatif, dan edukatif.
“Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong atau hoaks, dan hal negatif lainnya,” cetusnya.
Hoaks, lanjut Eddy, bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara pandang berpikir seseorang menjadi buruk.
“Apalagi saat ini kita mengalami wabah Covid-19 dan kita sebentar lagi akan masuk dalam Pilkada tahun ini,” lanjutnya.
Untuk itu, sampaikanlah informasi dengan benar dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidah etika dan norma.
“Hal ini sangat penting bagi kita sebagai warga Indonesia. Dan mari kita rekatkan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik yang merusak keutuhan bangsa di wilayah NKRI yang tercinta ini,” pungkas Eddy.
(dp-31)