Momen
tersebut dikemas dalam acara “Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat”
yang berlangsung di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku,
Senin (13/12/2021).
Acara
tersebut dihadiri oleh perwakilan penerima sertifikat sebanyak 50 orang.
Dirincikan,
masyarakat kabupaten/kota yang menerima sertifikat tersebut yaitu Kota Ambon
sebanyak 750 sertifikat, Buru dan Buru Selatan 3000 sertifikat, Maluku Tengah
dan Seram Bagian Barat 2719 sertifikat, Seram Bagian Timur 3273 sertifikat, Kepulauan
Tanimbar dan Maluku Barat Daya 3000 sertifikat serta Maluku Tenggara 3000
sertifikat dan Kepulauan Aru 2999 sertifikat.
Kakanwil BPN
Maluku R. Agus Marhendra menyampaikan, di provinsi yang dikenal dengan
daerah Raja-raja ini penguasaan tanah oleh masyarakat adat sangat banyak.
Untuk itu,
dengan kehadiran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan
dampak positif yakni kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat juga sengketa
batas tanah masyarakat dengan masyarakat adat.
“Selain itu
juga, menjawab kebutuhan masyarakat setempat dan upaya pemerataan ekonomi,” ungkapnya.
Dikatakan
Agus, BPN Provinsi Maluku bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat adat untuk
memberikan pelayanan yang baik.
Sementra Gubernur
Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Barnabas Orno mengapresiasi
dan berterimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI atas
pemberian sertifikat ini.
Menurutnya, hal
ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang
percepatan pelaksanaan PTSL pemerintah kabupaten dan kota.
Empat
harapan Gubernur yang disampaikan yaitu selaku Pemerintah daerah, dirinya
mendukung kegiatan PTSL dan mengapresiasi kesungguhan dan kinerja Kepala BPN
Maluku dan jajarannya di daerah ini yang telah bekerja sama dengan Pemerintah
kabupaten /kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan
program PTSL.
“Saya
berharap agar semua bidang tanah di setiap desa, kecamatan dan kabupaten/kota
di Provinsi Maluku terdaftar,” katanya.
Kedua, setiap
penerbitan sertifikat hak atas tanah harus memenuhi syarat dan dokumen yang
lengkap sehingga tidak menimbulkan masalah atas sengketa bagi perorangan, lembaga,
keagamaan dan pemerintah, provinsi maupun kabupaten/ kota didaerah ini.
Ketiga, pembagian
sertifikat hak atas tanah program PTSL tahun ini sebanyak 18.741 yang tersebar
di sembilan wilayah di Maluku.
“Tentunya
ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Maluku ,mengingat dengan adanya
sertifikat ini, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi kuat karena
memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Keempat,
Pemprov Maluku beserta seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah siap mendukung
program PTSL yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN guna tercapainya Maluku lengkap tahun 2025.
(dp-19)