Utama

Masyarakat MBD Demo Tolak AMDAL Pengembangan Blok Masela

27
×

Masyarakat MBD Demo Tolak AMDAL Pengembangan Blok Masela

Sebarkan artikel ini

Masyarakat MBD Tolak Amdal Blok Masela
Aksi demo menolak AMDAL pengembangan Blok Masela di depan kantor Gubernur Maluku, Senin (21/9/2020)

Ambon, Dharapos.com – Masyarakat adat Maluku Barat Daya (MBD)
melakukan aksi demonstrasi menolak dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL)
kegiatan pengembangan Blok Masela di depan gerbang masuk kantor Gubernur Maluku,
Senin (21/9/2020).

Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh dua
koordinator lapangan yaitu Beny R. Jeremias dan Joan R. Karuna, masyarakat
menolak dokumen AMDAL karena prosesnya tidak melibatkan Pemerintah MBD sebagai
daerah terdampak.

“Hal ini juga mengadu domba masyarakat kabupaten Kepulauan Tanimbar
dan MBD,” cetusnya.

Para peserta aksi ini juga meminta agar tenaga kerja yang
dilibatkan pada pengembangan gas abadi ini berasal dari tenaga kerja lokal
yakni dari Kepulauan Tanimbar dan MBD.

Mereka juga meminta agar PT. INPEX merealisasikn janjinya untuk
membangun sebuah balai latihan kerja dan sarana pendukung lainnya yang bertaraf
internasional  di Bumi Kalwedo .

Untuk itu, setiap pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh
SKK Migas, PT INPEX dan Pemerintah pusat serta provnsi harus melibatkan Pemkab
MBD.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku
Roy Syauta kepada wartawan di kantor Gubernur setempat mnyampaikan, terkait
kajian AMDAL Blok Masela itu merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan provinsi.

“Jadi, AMDAL Blok Masela ini merupakan kewenangan
pemerintah pusat. Kita (Pemprov, red) tidak berkewenangan untuk itu,” jelasnya.

Terkait pernyataan pendemo bahwa Pemkab MBD tidak dilibatkan
pada sosialisasi AMDAL pada tahun 2019 lalu di Swissbel Hotel Ambon, Roy membantahnya.

Dirincikan, dalam catatan berita acara, turut hadir
perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya itu yang hadir Asisten
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian
Hukum dan HAM Setda MBD,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *