Berita Pilihan RedaksiUtama

Melanggar Perpres 59, Uniplaita tidak Becus Jabat Plt Sekda

35
×

Melanggar Perpres 59, Uniplaita tidak Becus Jabat Plt Sekda

Sebarkan artikel ini
karikatur koruptor aruPasca SK Pelaksana tugas (plt) Sekekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kepulauan Aru jatuh ketangan Drs. Arens Uniplaita, Uniplaita pun melakukan perombakan di sekretariat daerah, namun ada beberapa perombakan yang dinilai inprosedural
dan sarat kolusi, salah satunya yakni menyangkut pengangkatan bendahara
sekretariat (bensek) kabupaten kepulauan Aru, demikian disampaikan Ketua
Perwakilan Mahasiswa Aru (Permaru), Steven Irmapuly kepada pers di Dobo
(17/2).

Dijelaskan Irmapuly, bahwa Uniplaita sudah sangat jelas melakukan pelanggaran terhadap Peraturan presiden nomor 59 tahun 2007 tentang Kepegawaian dan Keuangan, yang mengatakan bahwa pengusulan pegawai menduduki jabatan fungsional oleh kuasa pengguna anggaran pada SKPD bersangkutan.

Namun yang terjadi, lanjut irmapuly bahwa pegawai yang diusulkan adalah pegawai yang berada diluar SKPD (sekretariat daerah). Hal ini membuktikan bahwa Arens Uniplaita tidak becus menjabat sebagai Sekda Definitif di Bumi Jargaria.

“Memang benar pengusulan Bensek itu hak Sekda akan tetapi sisi lain pegawai yang dilantik menjadi bensek ini bukan pegawai yang diperbantukan di Sekretariat daerah” paparnya sembari menambahkan apalagi yang bersangkutan belum ada SK mutasi karena yang bersangkutan adalah pegawai pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Saudara Plt Sekda harus memahami tentang aturan sehingga jangan sampai pengambilan kebijakannya lalu membuat orang lain menjadi tumbal” tanda Irmapuly.

Irmapuly mengakui, dirinya sama sekali tidak bermaksud mencampuri masalah internal, namun ini adalah amanat moral yang mesti disampaikan, selain itu dirinya meminta Sekda Provinsi Maluku dan penjabat Gubernur Maluku untuk mempertimbangankan SK Definitif Sekda Kabupaten Kepulauan Aru agar jangan sampai SK tersebut diberikan kepada Drs Arens Uniplaita.

Sekedar diketahui, Plt Sekda Drs Arens Uniplaita melantik Rido Wakim (RW) sebagai Bendahara Sekretariat daerah kabupaten Kepulauan Aru, padahal RW masih menjabat sebagai bendahara pada badan Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten kepulauan Aru. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *