Politik dan Pemerintahan

Meski Meningkat, Bupati Akui Indeks RB Pemkab Malra Masih Jauh dari Target

14
×

Meski Meningkat, Bupati Akui Indeks RB Pemkab Malra Masih Jauh dari Target

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Index RB Jauh Target
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 

Langgur,
Dharapos.com
– Bertempat di aula kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (16/9/2021)
dilaksanakan Rapat Persiapan Penilaian Reformasi Birokrasi
  (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (SAKIP).

Bupati setempat
M. Thaher Hanubun membuka giat tersebut.

Dalam arahannya,
bahwa sesuai Laporan Hasil Evaluasi (LHE) oleh Kementerian PAN – RB atas
pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP) Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh :

Indeks RB
sebesar 47,65 dengan kategori “C”, atau mengalami peningkatan sebesar 47,65
dari nilai O pada tahun sebelumnya; dan Nilai AKIP sebesar 60,74 dengan
predikat “B”, atau mengalami peningkatan sebesar 2,06 dari nilai 58,68 dengan
predikat “CC” pada tahun sebelumnya.

Menurut
Bupati, walaupun terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, namun perkembangan
pelaksanaan RB dan SAKIP Tahun 2021 menggambarkan bahwa:

Indeks RB
Pemkab Malra diakuinya, masih jauh dari target yang diharapkan.

“Nilai AKIP meskipun
telah mencapai target namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu untuk
diperbaiki,” akuinya.

Sesuai
progres penginputan pada website PMPRB dan e-SAKIP Review pada 9 September,
dari 42 Perangkat Daerah, terdapat 34 Perangkat Daerah yang belum menginput
PMPRB.

Kemudian, 8
Perangkat Daerah yang belum menginput e-SAKIP Reviuw dan 14 Perangkat Daerah
belum memperbaiki/melengkapi dokumen SAKIPnya; dan Beberapa hal yang
direkomendasikan oleh Kementerian PANRB dalam LHE RB dan AKIP belum
ditindaklanjuti secara optimal oleh Perangkat Daerah.

Dengan
melihat kondisi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara maka bupati ingatkan bahwa peningkatan Indeks RB dan
Nilai AKIP Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 ini ditentukan oleh
tindak lanjut dan penginputan yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat
Daerah.

Oleh karena
itu, Bupati  tegaskan kepada
masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk segera mempelajari/mengkaji
dan menindaklanjuti LHE RB.

Kemudian, mengisi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB manual dan menyampaikan ke Inspektorat Daerah
paling lambat tanggal 24 September 2021.

Selanjutnya,
mempelajari/mengkaji dan menyesuaikan kembali perumusan dokumen SAKIP dengan
memperhatikan rekomendasi LHE AKIP.

“Serta melakukan
penginputan dokumen SAKIP Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah ke e-SAKIP
Reviu paling lambat tanggal 24 September 2021,” tandasnya.

Bupati
berharap agar pada penilaian tahun 2021 ini, Kabupaten Maluku Tenggara bisa
mencapai Predikat B untuk Indeks RB dan Predikat BB untuk Nilai AKIP.

“Untuk itu,
mari secara terstruktur kita berkinerja dalam pencapaian visi pemerintah daerah
yakni Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis,
dan Berkeadilan,” tukasnya.

Pada saat yang
sama diserahkan penghargaan SAKIP terbaik atas partisipasi dalam Akuntabilitas
Kinerja tahun 2020 dengan predikat Nilai B yang diberikan kepada Bapelitbangda
kabupaten Maluku Tenggara dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang
diserahkan langsung oleh Bupati M. Thaher Hanubun.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *