Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Nakes RSUD Haulussy Terancam Bui Seumur Hidup

3
×

Miliki Sabu, Nakes RSUD Haulussy Terancam Bui Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

AVvXsEiUR2Wky9nml bAfbGx3kzyPvPNOmPKVwWJDUJmaKmrKcSw9jHKx6uxr3UtzcCO8 wgqWz 2L66pEO3ODCWZ6k0aI0810FgddzglMSdrclStC7oTrsd78v9AIYz0lcC1WREwgi00dUBnb wQDf af7L26zaHMze5l16ysor3Mt6IuIs7WOZPh3G2NJEeg=s16000


Ambon, Dharapos.com –
Aparat Direktorat Reserse Narkoba
Polda Maluku berhasil meringkus IL, seorang tenaga kesehatan pada RSUD dr. M.
Haulussy, Kudamati, Kota Ambon.

Dari mulut
IL, tim penyidik kembali menangkap rekannya RL.

IL merupakan
ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon. Ia disergap di kantornya pada Rabu
(26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT.

Hasil
penggeledahan di kantornya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Di hari yang
sama, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinan
Kompol George P. Siahaija ini, juga berhasil mengamankan RL di kawasan
Kudamati.

RL ditangkap
berdasarkan hasil pengembangan dari IL.

“Setelah
ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang
diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL
seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol
George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).

RL sendiri,
kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli
darinya.

“IL
adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering
mengonsumsi sabu bahkan menjualnya,” kata George.

Dari data
yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Namun karena
penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua
tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut
bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.

“Awalnya
pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL.
Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali
pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai
narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut.
IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum
sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan
terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut
George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku
untuk diproses ke tingkat penuntutan.

“Kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana
penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

VAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *