Utama

MKD RI dan Mabes Polri Didesak Segera Proses Hukum Betaubun

11
×

MKD RI dan Mabes Polri Didesak Segera Proses Hukum Betaubun

Sebarkan artikel ini
demo tuntut mkd proses beta
SPARTAN Maluku saat menggelar aksi demo 
mendesak MKD RI dan Mabes Polri proses 
hukum Anggota DPR RI Edison Betaubun 

Tual, Dharapos.com
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Markas Besar Kepolisian RI didesak untuk segera memproses hukum anggota DPR RI, Edison Betaubun.

Pasalnya, kasus pencemaran keagamaan yang dilakukan Betaubun dan kini menjadi sorotan publik tersebut telah dilaporkan MKD RI dan Mabes Polri sejak beberapa bulan lalu namun hingga kini terkesan jalan di tempat.

Desakan tersebut datangnya dari Solidaritas Perjuangan Rakyat Untuk Tanah Air (SPARTAN) Maluku dengan menggelar aksi demo, Selasa (22/9).

Koordinator SPARTAN Maluku, Dedy Eleuwarin secara tegas mempertanyakan sikap MKD RI dan Mabes Polri terhadap persoalan ini.

“Ada apa dibalik semua ini sampai kasus ini jalan ditempat, apakah saudara Betaubun kebal hukum sehingga MKD dan Mabes Polri tidak berani memproses yang bersangkutan,” tanyanya.

Eleuwarin menegaskan, sudah jelas-jelas saudara Betaubun melakukan pencemaran keagamaan sebuah forum resmi dan didukung alat bukti berupa rekaman pernyataannya serta didengar langsung oleh peserta sosialisasi yaitu para pejabat desa Mastur.

Namun, kenyataannya penanganan kasus tersebut masih terkatung-katung sampai saat ini.

“Kami minta secepatnya MKD dan Mabes Polri menyikapi hal ini karena mengingat Maluku  sudah pernah mengalami konflik SARA,” tegasnya kembali.

Lebih lanjut, Eleuwarin mengecam sikap angkuh yang ditunjukkan Betaubun secara terbuka  dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah para tamu undangan dan juga warga desa Mastur dengan melontarkan pernyataan yang menyerang simbol-simbol keagamaan.

“Apakah status yang bersangkutan adalah seorang Anggota DPR RI yang terhormat sehingga bisa bebas mengintervensi lembaga penegak hukum untuk memproses hukum kepala daerah. Saya melihat secara politik berbeda dengan sikap Betaubun sehingga pernyataan tersebut telah mencederai dan mencoreng wajah hukum sekaligus memicu perpecahan ditengah-tengah keberagaman kita di Maluku,” kecamnya.

Sementara itu, salah satu anggota SPARTAN Maluku  David Leisubun menilai bahwa Betaubun juga telah melanggar Kode Etik DPR RI No. 1 dan 2 Tahun 2015.

“Perbuatan seperti  ini sudah jelas-jelas melanggar kode etik anggota DPR RI sehingga apakah MKD dan Mabes Polri hanya cukup mendengar dan melihat persoalan ini saja atau malah sebaliknya sengaja mendukung kejahatan ini,” nilainya.

Leisubun menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang hidup di Tanah Kei ini sangat rukun dan damai serta saling bahu-membahu  dalam berbagai aktivitas atau kegiatan keagamaan.  Bahkan dalam adat budaya orang Kei, masyarakat sangat kuat memegang prinsip-prinsip adat tersebut.

“Jadi, pada prinsipnya, siapapun dia yang ingin memajukan daerah ini, kami tetap dukung tetapi kalau memiliki tujuan yang jahat untuk menghancurkan  harkat dan martabat kami dan tanah ini, maka siapapun dia, akan kami lawan sampai titik darah penghabisan. Dan itulah tekad kami pemuda-pemudi Evav (Kei) karena kami satu darah dan satu turunan anak cucu,” tegasnya.

Di aksi demo tersebut, SPARTAN Maluku juga menyampaikan pernyataan sikapnya,

1. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan RI untuk segera mem-PAW-kan  Anggota DPR – RI atas nama Edison Betaubun, SH, MH atas pernyataannya yang telah menyerang simbol-simbol keagamaan.

2. Mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk segera memproses hukum Edison Betaubun terkait dengan kasus penghinaan dan penghasutan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menyerukan kepada seluruh warga Maluku untuk terus menjaga toleransi umat beragama.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, sejak Selasa (22/9), 4 orang  anggota MKD RI telah berada di Kota Tual sebagai tindak lanjut  terkait penanganan kasus pencemaran keagamaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI, Edison Betaubun.

Direncanakan,  kedatangan keempat anggota MKD tersebut  guna memperlengkapi dan memastikan sejumlah keterangan dan alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya dari pihak pelapor dalam hal Drs. Hi. MM.Tamher, MM yang juga adalah Walikota Tual.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *