![]() |
Apel Bendera Bulan K3 Nasional dipimpin Sekda Maluku Kasrul Selang, yang di pusatkan di Angkasa Pura, Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/2/2021) |
Ambon, Dharapos.com – Setiap tahun, Indonesia memperingati
Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari –
12 Februari.
“Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua
Sektor Usaha.”
Di Maluku, Apel Bendera Bulan K3 Nasional dipimpin
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, yang di pusatkan di Angkasa Pura,
Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/02/2021).
Dalam sambutannya, Sekda Maluku Kasrul Selang menyampaikan
pesan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah, mengatakan, di tengah
upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali
dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, maka tugas pemerintah semakin
berat dan beragam.
“Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua
pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi,” cetus Menaker.
Dia menjelaskan, Presiden telah menandatangani UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan
UMK serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
“Dengan telah ditetapkannya UU tersebut, tugas kita
adalah melaksanakan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah.
Dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menjadi salah satu
substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha, perlu izin
yang dalam UU tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis
risiko,” jelas Menaker.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan sampai 2020 berdasarkan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan,
dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang.
Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS
Ketenagakerjaan, tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan
sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja,
53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.
“Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah
kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat
kerja menuju tempat tinggal,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Menaker, kecelakaan kerja tidak menyebabkan
kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran linkungan.
Namun dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan
masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan
indeks pembangunan ketenagakerjaan.
Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan
baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus
meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.
“Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi
tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk
menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” sambung
Menaker.
![]() |
Foto bersama Sekda Maluku Kasrul Selang usai penyerahan santunan dan penghargaan |
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan, K3 dilakukan untuk
mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta
menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja
mendapat perlindungan atas keselamatannya. Menjamin setiap sumber produksi dapa
dan dipergunakan secara aman efisien dan menjami proses produksi dapat berjalan
lancar.
Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya
perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan
Sistem Menajemen K3 (SMK3).
“Sebagaimana amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003,
tentang ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam peraturan pemerintah nomor
50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3,” rincinya.
Menaker berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti
secara nasional di semua lembaga, intitusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi
dan perusahaan.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan
serta membudayakan K3.
Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan
jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Felix R. Huwae,
honorer Dinas Pariwisata dan Sheryl Titiheru, honorer Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, serta penghargaan Kepatuhan Tertib
Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Maluku.
Dan juga pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan
tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes.
Turut hadir, Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, pejabat
instansi vertikal Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Angkasa Pura, Asosiasi
pengusaha tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
Pimpinan serikat pekerja/buruh tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, para pimpinan perusahaan dan pekerja se-Maluku.
(dp-19)