Uncategorized

Multiplier Effects Participating Interest Inpex Masela

34
×

Multiplier Effects Participating Interest Inpex Masela

Sebarkan artikel ini

Paulus Laratmase Blok Masela

Sejak tahun 2000-an, kebanyakan potensi minyak dan gas bumi dieksplorasi
dan dieksploitasi di wilayah timur Indonesia, dan potensi migas berada pada
wilayah lepas pantai yang bisa berada pada area 4 mil, 12 mil bahkan berada di
wilayah zona ekonomi ekslusif diukur dari garis pantai.

Inpex Masela telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1998 di wilayah laut
Arafura dan telah menemukan ladang gas abadi di atas 12 mil dari garis pantai
wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Potensi kandungan minyak
dan gas di lepas pantai  telah ditetapkan
pemerintah sebagai Proyek Strategi Nasional dengan dikeluarkan Perpres Nomor
58/2017 yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 56/2018.  

Perubahan
Kebijakan Pemerintah

Pengelolaan ditandai
dengan kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC)
dengan jangka waktu 30 tahun.  Pada 2010, pemerintah menandatangani
PoD pertama Blok Masela. 
Kala itu, Inpex memiliki hak partisipasi sebesar 65 persen sedangkan sisanya
dimiliki oleh mitranya, Shell Upstream Overseas Services Ltd. Pada 2014,
Inpex bersama Shell merevisi PoD.

Revisi dilakukan setelah ditemukannya cadangan baru gas di Lapangan Abadi,
Masela dari 6,97 triliun kaki kubik (TCF) ke level 10,73 TCF. Di dalam revisi
tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari
2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA dengan skema di laut (offshore).

Namun, dalam perjalanannya, Presiden Joko Widodo meminta pembangunan kilang LNG
Masela dilakukan dalam skema darat (onshore) pada awal 2016 lalu. Konsekuensinya,
Inpex haarus mengulang kembali  proses
kajian pengembangan LNG dengan skema baru.

Shell
Mundur dari Participating Interest

Shell bukanlah perusahaan amatiran dalam pengelolaan
minyak dan gas lepas pantai. Shell melihat bahwa sejak dilakukan survey kandungan sumber daya alam migas
telah terjadi pengeluaran yang relative besar (expenditure) sampai memperoleh
pendapatan dari hasil produksi yang dipasarkan (revenue) membutuhkan waktu yang
sangat lama,  keputusan  yang dibuat berdasarkan risiko dan
ketidakpastian  tinggi serta memerlukan
teknologi canggih/ tinggi dan  memerlukan
investasi biaya capital yang relative besar pula.

Alasan
dilakukan divestasi  adalah kebijakan
portofolio Shell kearah energy ramah lingkungan dan terbarukan selain Pandemi
Covid-19 sebagai salah satu issue global yang menyertai mundurnya Shell dalam
participation interest. Namun sejatinya, menurut hemat saya, Shell telah
melihat aspek profit yang diperoleh 
lebih besar  jika skema offshore dipertahankan pemerintah dibandingkan dengan skema onshore.  Alasan klise yang dipoles untuk mengejar goals
yang dimiliki semua perusahaan berorientasi profit.

Bagi saya
secara rasional, Shell telah mampu melakukan kajian the value added test
sejauhmana perubahan skema onshore memberikan nilai tambah berupa penambahan
keuntungan,  peningkatan pangsa pasar,
kemampuan inovasi dalam berkolaborasi dengan mitra kerja Inpex. Selain  itu tidak terdapat konsistensi pemerintah
terhadap pengambilan kebijakan yang telah 
diambil. Jika pemerintah konsisten terhadap putusannya, maka Shell akan
tetap konsisten  terhadap kondisi dan keadaan  apa pun yang melingkupi bisnis migas seperti
pandemic Covid-19 dan peristiwa lain yang bisa saja menyertai komitmen dalam
pengelolaan sumber daya alam di Maluku, Indonesia dan hal mendasar adalah  setelah
dilakukan the competitive advantage, Shell melihat bahwa prediksi lima sampai
10 tahun ke depan, skema sekarang (onshore) kemungkinan belum mendatangkan
keuntungan kompetitif secara berkesinambungan 
dengan kondisi dunia saat ini.  

Berbagai media melansir pernyataan VP Corporate Services Masela, Henry Banjarnahor yang saya kutip, “pihak Shell telah melakukan penghitungan ulang mengenai keterlibatan mereka di proyek tersebut. Kurang kompetitifnya proyek ini dibandingkan dengan portofolio proyek Shell di negara lain menjadi salah satu penyebabnya. Mereka (Shell) melihat global portofolio mereka di seluruh dunia dan mereka menganggap bahwa investasi di negara lain lebih menguntungkan, jadi mereka mengutamakan itu,” kata Henry saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, (Baca : CNBC Indonesia, 24/8/2020).

Merujuk pada pernyataan ini, secara eksplisit dapat saya katakan, “Shell telah melakukan the value added test, the consistency test dan the competitive test terhadap seluruh fenomena global, nasional dan regional secara matang dalam keputusan hengkang dari partisipasi penyertaan modalnya.”

Manajemen Inpex, Single Fighter?

Jika melihat tata urutan perundang
undangan, turunan dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan 3, UU Nomor 22/2001 Tentang
Migas dan PP 35/2004 Pasal 33, 34, PP 79/2010 
Pasal 1 angka (3) dirumuskan sebagai berikut, “Operator adalah Kontraktor
atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemengang Participating
Interest, salah satau pemegang Participating Interest yang ditunjuk sebagai
wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan kontrak kerja
sama.”
 

Bahwa pemahaman skema offshore Blok Masela sebelum diumumkan
Presiden Jokowi dialihkan ke darat pada tahun 2016 lalu yang dipahmi sebagai Onshore, maka Pasal 1 angka (3) PP
79/2010 dimaknai  “Inpex Masela sebagai operator
yang adalah Kontraktor dengan penyertaan modal sebesar 65 % dan Sheell
didefinisikan sebagi pemegang Participating Interest yang memiliki penyertaan
Modal sebesar 35 %.”

Hengkangya Shell bukan berarti
secara manajerial Blok Masela hanya dikelola oleh Inpex. Artinya masih ada
mitra lain yaitu Pemerintah Provinsi
Maluku, Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah provinsi Maluku
dengan
merujuk pada   UU Nomor 23/2014, UU 22/2001 dan PP Nomor
79/2010.

Pada ranah ini, maka aturan PI dalam
kewenangan di atas 12 Mil, pemerintah atas nama kementerian ESDM memberikan hak
kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam Penawaran dan Pengelola PI 10 % seperti
diatur dalam Permen ESDM Nomor 37/2016 dan berbagai regulasi yang disebutkan di
atas mengingat jarak di atas 12 Mil maka yang disebut daerah penghasil bukan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bukan Pula Provinsi Maluku namun dalam
aturan-aturan formal di atas merujuk pada hak kementrian ESDM untuk menunjuk
berdasarkan kewenangan mengola PI 10 %.

Bahwa
merujuk Permen ESDM No 37/2016, Menteri ESDM telah menyurat  SKK Migas dengan No. 258/10 MEM.M/2019
tanggal 6 Juli 2019, Perihal PoD (Pland of Development) Lapangan Abadi Wilayah
Kerja  Masela dan Surat Menteri ESDM
Nomor 500/13/MEM.M/2019 Tanggal 9 Desember 2019 Perihal Partisipasi Interest 10
% Wilayah Kerja Masela.

Bahwa atas
dasar Surat Menteri ESDM dimaksud, SKK Migas 
telah mengirim surat dengan Nomor : STR-0886/SKKMA0000/2019/89 kepada
Gubernur Maluku tertanggal 20 Desember 2019 Perihal Partisipasi  Interes 
10 % di wilayah kerja Masela yang intinya : Mengacu pada  Pasal 2 Permen ESDM No 37/2016 dengan
disetujui PoD I Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela, maka Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Masela wajib menawarkan Partisipasi Interes (PI) 10 % kepada Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mengingat
Wilayah Kerja Masela berada di atas 12 Mil laut, maka Menteri ESDM sesuai
kewenangannya
berdasarkan Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 telah
menetapkan kebijakan dengan menunjuk BUMD Maluku melalui Surat Nomor
500/13/MEM.M/2019  mengacu pada Perundang
Undangan Yang berlaku.

Pada pemahaman
ini, maka Pemerintah Provinsi Maluku dan atau Kabupaten/ Kota memiliki hak
partisipasi penyertaan modal yang sama seperti Shell sebesar 10 % dari total
investasi Blok Masla. Dengan demikian hengkangnya Shell masih ada mitra Inpex
Masela yaitu Pemerintah Provinsi Maluku dan atau Kabupaten/ Kota di Maluku yang
keduanya berada pada makna yang sama, “Participating Interest.”

Multiplier Effects

Tanggal 31 Juli 2021 lalu, Himpunan
Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar se-Jabodetabek melakukan seminar
online menghadirkan pembicara yang memiliki kepakaran dalam bidangnya dengan
tema “Blok Masela dan Multiplier Effects” yang dikuti berbagai participant dari
berbagai kalangan di seluruh Indonesia. 

Saya mengikuti pembicaraan sejak awal
sampai selesai, namun pada kesempatan ini saya mengutip pendapat pengamat
ekonomi UGM, Fahmy Rodhi  dengan judul : Blok Masela Untuk Sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat,  sebagai berikut :

Pertama, Benefit dan Multiplier Effects POD yang disepakati itu
meliputi keekonomian proyek, volume produksi, jumlah investasi dan nilai
pengembalian investasi, serta pembagian keuntungan. 

Kedua, Penetapan keekonomian proyek dengan perhitungan biaya
berdasarkan hasil Pre-FEED. Kedua, Cadangan gas Blok Masela diperkirakan
sebesar 18,54 TCF, dengan rencana produksi sebesar 1.750 MMSCFD per tahun.
Jumlah investasi disepakati sebesar US$20 miliar, dengan tingkat pengembalian
investasi yang diukur dengan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 15 persen.

Ketiga, pemerintah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari
Blok Masela sebesar 59 persen, sedangkan Inpex sebesar 41 persen. Dalam POD itu
juga diberikan kepastian perpanjangan pengelolaan Blok Masela hingga 20 tahun.
Dengan ditandatanganinya PoD Masela, Inpex sudah bisa melakukan bidding untuk
proyek Blok Masela. Pada 2020, sudah bisa memasuki tahapan proses konstruksi
fasilitas produksi, sedangkan mulai produksi (on stream) ditargetkan pada 2027.

Keempat, dimulainya pengelolaan Blok Masela akan memberikan
berbagai manfaat (benefit) dan efek berganda (multiplier effect) bagi
perekonomian nasional dan daerah Maluku. Dengan investasi sebesar US$20 miliar,
yang merupakan jumlah Foreign Direct Investment (FDI) terbesar sepanjang
sejarah Republik Indonesia, menunjukkan bahwa iklim investasi di Indonesia
sangat kondusif. Diharapkan FDI tersebut dapat mendorong investor lainnya untuk
berinvestasi di Indonesia, utamanya investasi minyak dan gas (migas).

Kelima, beroperasinya Blok Masela akan memicu pertumbuhan
industri di berbagai bidang usaha di daerah Maluku, utamanya industri yang
menggunakan bahan baku gas. Multiplier effect bagi perekonomian nasional
diestimasikan sekitar 1,3 persen terhadap PDB, sehingga dapat memberikan
kontribusi terhadap PDB sekitar US$153 miliar. Selain itu, beroperasinya Blok
Masela akan memberikan benefit meningkatkan pendapatan rumah tangga dalam
jumlah yang besar. Pada tahapan konstruksi, peningkatan pendapatan rumah tangga
diperkirakan sebesar US$3 miliar dan pada tahapan produksi diestimasikan
sebesar US$ 30 miliar.

Keenam, Penciptaan
lapangan pekerjaan diperkirakan rata-rata sebesar 73,1 ribu per tahun selama
periode 2022-2050, sehingga dapat mengurangi kemiskinan. (Baca:
https://ekonomi.bisnis.com; http://bit.ly/AppsBusniscomPS ).

Evaluasi
Kritis

Inpex Masela belum onstream saja, melalui Program CSR
telah melakukan berbagai program pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya termasuk pemberian beasiswa bagi para
siswa dan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Hal ini  merupakan dampak positif kehadiran Inpex
Masela di tengah masyarakat Maluku.

Berbagai bantuan berupa pemberdayaan ekonomi, palatihan
pembuatan tenun ikat yang sampai saat ini menjadi bagian integral kebanggaan
“identitas kultural” dan telah harum di manca negara. Selain pelatihan budidaya
rumput laut sebagai pendorong peningkatan pendapatan para petani, pelatihan
pembuatan pupuk bokashi yang ramah lingkungan, pemberdayaan ekonomi kampung
melalui investasi pompa bensin mini dan masih banyak hal yang telah dikerjakan
Inpex melalui program CSR. Multiplier effects seperti digambarkan di atas,
menjadi harapan bangsa Indonesia, Maluku terlebih dua kabupaten terdampak
langsung.

Dalam dokumen Planning of Development direncanakan,
produksi akan dimulai pada tahun 2027 (onstream). Kondisi hengkangnya Shell
ditambah lagi dengan persoalan dunia Pandemi Covid-19 sudah pasti berdampak
pada berbagai program yang telah direncanakan Inpex Masela.

Aktifitas Inpex Masela dalam implementasi
Visi-Misi-Strategi melalui PoD yang telah ditandatangai telah mengalami
perubahan akibat hengkannya Shell dan kondisi global, nasional dan regiona
Maluku. Bahwa hengkangnya Shell, Inpex tidak sendirian. Masih ada Pemda
provinsi Maluku dan Kabupaten/ Kota berhak dalam participating interest.

Faktanya, walau pun berkonflik, pemda provinsi dan
beberapa kabupaten berebutan dalam partisipasi penyertaan modal, tanpa mengerti
subtansi participating interest dengan benar. Semangat itu begitu menggebu yang
Bisa saja para broker yang diuntungkan
melalui pinjaman penyertaan modal
.

Dengan Inpex belum mendapat patner baru sebagai  pengganti Shell dalam participating interest
tentu akan berdampak pada pembiayaan dari proyek itu sendiri. Strategi lain
yang mau tidak mau atau suka atau tidak suka dapat digunakan adalah
“Mengencangkan Ikat Pinggang.”

Mengencangkan ikat pinggang dimaknai sebagai Inpex
melakukan efisiensi dan efektifitas melalui pemangkasan  anggaran, (rescheduling)  program yang tidak mendesak bahkan bila perlu
kembali melakukan  pemutusan hubungan
kerja terhadap karyawan seperti di tahun 2016 silam,  mengingat sudah dua buluhan tahun Blok Masela
belum mendatangkan income (Ini yang ditakutkan).

Akhirnya, sebagai penutup dari tulisan saya, apabila
prediksi yang digambarkan di atas merupakan kondisi psikologis yang sedang
dihadapi manajemen  Inpex Masela, maka
harapan saya adalah membangun kemitraan melalui participating interest adalah
sebuah solusi tanpa harus mengorbankan manusia melalui pemutusan hubungan kerja
karyawan, dan  bahwa pemerintah pusat
perlu melonggarkan berbagai regulasi yang menghambat beroperasinya Blok Masela.
Dengan demikian harapan akan multiplier effects kelak dirasakan bangsa
Indonesia, Maluku, kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya yang terdampak
langsung sebagai anamat UUD 1945 Pasal 33.

Paulus Laratmase

Direktur
Eksekutif LSM Santa Lusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *