![]() |
Nelson Lethulur |
Saumlaki, Dharapos.com – Oknum anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Nelson akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar usai menjalani
pemeriksaan, Selasa (26/1/2021).
“Kemarin itu kita periksa. Kita ambil keterangan untuk
penetapan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai
tersangka,” kata Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah di Saumlaki, Rabu
(27/1/2021).
Ia menjelaskan, dua kali Nelson dipanggil untuk dimintai
keterangan namun tidak hadir.
Akhirnya dalam panggilan ketiga, Nelson datang didampingi
kuasa hukumnya Kilyon Luturmas.
Saat didepan penyidik, Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan
Tanimbar ini tidak mau memberikan keterangan.
“Alasannya adalah yang bersangkutan merasa perkara ini
sudah selesai dan menurut mereka bahwa pelapor sudah mencabut laporan, padahal
faktanya kami belum menerima pencabutan laporan itu. Senin siang, pengacaranya
datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut” urainya.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hak
Nelson untuk menolak memberikan keterangan.
Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan ke tahap
penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.
“Semua barang bukti sudah siap. Tidak butuh waktu yang
lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sudah
berkoordinasi dengan kejaksaan karena kami harus berkoordinasi dengan Jaksa
penuntut umum,” katanya.
Kapolres menyatakan telah berkomitmen untuk menyelesaikan
persoalan ini, meskipun laporan ini merupakan tunggakan kasus di masa
kepemimpinan Kapolres sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02
Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang
bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.
Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang
temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB
tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang
tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan
terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari pelapor.
(dp-18)